GoSumsel – Terkuak motif tewasnya M. Agung Kukuh, pada Minggu (17/11) kemarin, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir Tangga Buntung.
Dari keterangan tersangka HS (16),kejadia tersebut dipicu lantaran korban M Agung Kukuh yang sedang duduk bersama temannya di TKP tidak senang dilihati oleh tersangka.
Disaat, tersangka HS ingin menonton kuda lumping dikawasan Jalan Gelora, Kelurahan 32 Ilir, dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka melihat korban duduk sambil bernyanyi dengan teman-teman nya.
Namun korban tidak senang karena dilihati oleh tersangka, sehingga korban langsung berkata “Ngapo kau lihat lihat aku”, lalu di jawab oleh tersangka “Nak ngapo kau”. Dari sinilah awal terjadinya ke cekcokan, sehingga korban berdiri dari tempat duduknya, menghampiri tersangka.
Korban Agung pun lantas mencekik leher tersangka, namun tersangka langsung membalas dengan menendang paha kiri korban hingga tersender ke dinding. Lalu tersangka mengeluarkan pisau dibalik pinggangnya untuk menusuk korban, namun berhasil dilerai teman korban sehingga tidak terjadi.
Setelah dilerai tersangka pun berlari, namun korban membuntuti tersangka dari belakang. Tersangka yang melihat korban sehingga terjadilah duel antara korban dan tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka didada dan dibagian kepala hingga meninggal dunia, sedangkan tersangka juga mengalami luka dibagian telinga dan dada.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Agus Hairudin menerangkan peristiwa penganiayaan berawal saat tersangka sedang berjalan ingin nonton kuda lumping. Namun ditengah perjalanan tersangka bertemu korban di TKP Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
“Waktu korban sedang bernyanyi lagu Rhoma Irama berjudul Begadang secara Parodi dengan liriknya mengejek tersangka, dan membuat tersangka menoleh sehingga terjadilah kesalah pahaman antara korban dan tersangka,”ujarnya Kapolsek Ilir Barat II Kompol Agus Hairudin kepada awak media, saat pres rilis tersangka dan barang bukti Sabtu (23/11).
Dikatakan Kapolsek, Korban dan pelaku lalu saling berhadapan namun berhasil dilerai teman korban. Setelah dilerai tersangka lalu berjalan lagi. Namun korban tidak terima lalu mengejar tersangka dengan membawa pisau. Sehingga antara korban dan tersangka terlibat duel korban mengalami luka didada dan dikepala meninggal dunia dilokasi kejadian.
“Setelah kejadian tersangka lari ke rumah temannya dan setelah itu tersangka diantar keluarga nya menyerahkan diri ke Polsek Ilir Barat II,”tambah Kompol Agus Hairudin SH.
Sementara itu, tersangka HS mengatakan ia dan korban masih tetangga namun beda lorong. Antara dirinya dan korban sebelumnya tidak ada dendam sama sekali. “Kareno dio duluan yang nujah aku, jadi aku bales ku tujah jugo dio,”katanya
Dari tangan tersangka lanjutnya, aparat mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan pisau milik korban.
“Tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tungkasnya.(gS3)