GoSumsel – Tidak ingin diketahui majikannya, ST (36) seorang Asisten Rumah Tangga (ART), yang bekerja di rumah mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, tega menyimpan bayi yang baru berusia satu hari di dalam mesin cuci, rumah majikkannya yang berada di lantai dua.
ST yang tercatat sebagai warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, bekerja sebagai ART yang terletak di jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kejadian ini terungkap, saat teman satu profesi, Sulastri (47) warga Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus bersama Dedek Wulandari (28) warga Jalan Puncak sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I mendengar suara tangisan bayi dari dalam mesin cuci yg berada di dalam kamar mandi lantai 2.
Lalu, kedua ART ini pun memanggil Lendi Ardiansyah (30) warga Jalan Sosial, Lorong Setia, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami untuk bersama-sama memastikan suara bayi tersebut.
Begitu menyaksikan terang Sulastri, bayi berbungkus bungkus kantong plastik dan berbalut handuk, berjenis kelamin laki-laki sudah dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa buang waktu, mereka pun membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit (RS) Siloam. Waktu menunjukkan pukul 20.30 WIB, pihak rumah sakit menerangkan bahwa anak bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, telah meninggal dunia.
Kepada petugas, ST (36) mengaku malu, tidak ada niat sedikitpun untuk membunuh anaknya.
“Anak ini memang hasil hubungan saya dengan Andi. Saya tidak berniat membunuhnya, tapi karena malu, saya menyimpannya di dalam mesin cuci, agar tidak diketahui majikan saya. Bayi ini lahir kemarin, saat dikamar mandi. Rencana akan saya masukkan ke panti asuhan,” ujarnya.
Sutina yang sempat dibawa ke rumah sakit karena pucat, akhirnya diijinkan pulang.
“Saya ketakutan sama majikan saya pak. Karena anak ini hasil hubungan gelap saya dengan pacar saya. Kami pacaran selama enam bulan, dua bulan pertama kami berhubungan badan di hotel. Setelah itu kami terus melakukannya, hingga saya mengatakan kalau saya hamil. Bukannya bertanggung jawab, dia malah menghilang tanpa kabar,” jelas Sutina nunduk sembari menutup wajahnya dengan kedua tangannya.
Menyandang status janda dua anak ini, ST menerangkan, telah melakukan hubungan suami istri dengan sanh pacar sebanyak dua kali.
“Saya pacaran dengan dia selama enam bulan. Ketika melakukan hubungan intim, kami ke hotel. Saat saya tahu kalau saya hamil anak yang ketiga (anak ini_red) dan memberitahukan kepada dia, dia malah justru menghilang tanpa kabar,” tuturnya.
Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Tohirin membenarkan telah mengamankan pelaku di rumah majikannya, Ferdyta Azhar pada Selasa, (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita telah melakukan pemeriksaan kelda Pelaku, dan kini masih terus kita gali keterangannya. Pelaku ini akan kita kenakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,”tandasnya.(gS3)