GoSumsel – Badarudin alias Abot (33), Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dihadapan petugas, mengakui perbuatannya, yang telah mencabuli teman anaknya, yang berinisial RS (9), pada saat sedang menginap di rumahnya.
Diungkapkannya, kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (21/11) kemarin sekitar pukul 02.10 dini hari, yang mana aksi becatnya dilakukannya, pencabulan usai dirinya menonton bola di tempat tetangganya.
“Kejadiaan itu, Waktu pulang ke rumah usai menonton bola di tempat tetangga dan kondisi saya dalam pengaruh miras,”terangnya kepada petugas, Senin (25/11).
Kemudian sesampainya dirumah pelaku melihat RS tidur. “Mungkin pengaruh miras saya tergoda dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan mengecup disertai menggigit dada korban hingga terbangun,”ceritanya
“Saya akui itu salah, saya khilaf dan malu dengan anak saya yang pada saat kejadian tidur berada di sebelah korban,”sesalnya
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pelaku didampingi keluarga nya menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang,”tandasnya.(gS3)