Tidak Kembalikan Mobdin, Harobin : Saya Masih Menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM

Ilustrasi

GoSumsel – Usai melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Rabu (6/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan menemuan bahwa banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, seperti kendaraan dinas yang dipakai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa.

Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, harus segera melakukan penyisiran terhadap aset-aset yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.

Selain itu ungkapnya, ada lahan yang kini dikuasai oleh perguruan tinggi dan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabatnya.

“Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan,”ujar Abdul Haris

Dirinya pun meminta, Pemkot harus tegas dan berani. Mulai dari hal-hal kecil. Dimana, kejadian aset Pemkot yang diambil Pertamina, jadi bukti jika tidak ada kepedulian dari Pemkot terhadap aset miliknya.

“Kejadian aset yang diambil Pertamina, jadi salah satu contoh tidak ada kepedulian dari Pemkot. Kedepan terkair aset tersebut kami minta semua harus clean dan clear,” tuturnya.

Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki. Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.

Pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas, itu sama saja dengan korupsi, dimana itu di pidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi hak nya.

“Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara. Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persiapan aset ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, sudah memerintahkan seluruh pejabat terkait untuk menyelesaikan persoalan belum dikembalikannya aset milin Pemkot termasuk kendaraan dinas.

“Kita sudah minta ini harus clean and clear. Tidak hanya aset bergerak dan tidak bergerak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam rangka efisiensi anggaran. Tidak boleh ada kepala OPD yang memiliki mobil melebihi satu mobil, maka itu minta ditarik dan diletakkan ke tempat penyimpanan lain.

“OPD terkait harus tegas. Jika ada dalam satu OPD melebihi satu mobil dinas, maka akan kita tarik di poll dalam satu tempat. Sesuai instruksi KPK, apa yang disampaikan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darrah) Kota Palembang, harus ada bukti secara fisik, jangan sampai nanti kedepan jadi persoalan KPK dikemudian hari,”terangnya.

Terpisah kepada awak media, Mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mustafa mengakui, jika dirinya belum mengembalikan mobil dinas.

“Kendaraan itu sebagai pinjaman dari pemkot untuk Ketua Dewan Pengawas PDAM,”ujarnya

“Sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (komisaris) PDAM jika ada perintah Wako untuk dikembalikan pasti saya kembalikan,”tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova type Venturer dengan nomor plat mobil BG 1412 RZ, hingga saat ini belum dikembalikan Harobin, yang sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekda Kota Palembang, sejak 1 April 2019.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *