6 Januari, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan Panggil Johan Anuar dengan Status Tersangka

Ditreskrimsus Polda Sumsel,

GoSumsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, kembali membuka kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja, yang sebelumnya
sempat dihentikan penyidikannya karena kalah dalam pra peradilan.

Dibukaknya kembali kasus tersebut, ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, dikarenakan ada bukti baru.

“Johan Anuar kita tetapkan sebagai tersangka,”terang Kombes Pol Antom Setiawan kepada awak media, saat catatan akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel Selasa (31/12).

Dikatakanya juga, sebelum ia menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada.

“Beliau (Johan Anuar, red) sudah pernah dipanggil dua kali, Panggilan pertan tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta, yang kedua karena sakit,”jelasnya.

Dikatakan Anton, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Johan Anuar yang dijadwalkan pada 6 Januari 2020 dengan status pemanggilan sebagai tersangka.

“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus yang lama yakni kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai wakil ketua DPRD OKU,”jelasnya.

Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali, Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.

“Kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,”tungkasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *