GoSumsel – Dalam rangka mewujudkan Sumsel sebagai daerah penyumbang Kedaulatan pangan nasional salah satu prasyarat pentingnya adalah tidak adanya alih fungsian lahan pertanian.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat melakukan reses di Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Sabtu (28/12)
“Kita memerlukan sinergisitas dan pengawasan secara ketat serta dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan secara optimal” Ujar Riezky
Dijelaskan Riezky, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.
“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan kedaulatan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun,” Tuturnya
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Riezky menjelaskan pemerintah mesti melakukan langkah strategis seperti verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sementara itu Camat Sematang Borang Firman menyambut langkah baik tentang pentingnya pengawasan lahan pertanian tersebut agar tidak diahlih fungsikan.
“Kami mendukung langkah ini karna kedepan prosfek pariwisata dalam bidang pertanian juga selaras dengan visit Sematang Borang,”ujarnya
Ditambahkan Firman, di Sematang Borang sendiri wilayah pertanian terletak di kelurahan Srimulya dan Karya Mula dengan luasan lahan tidur 180 Hektar.
“Saat ini sudah kami manfaatkan sebagai sentra buah – buahan seperti melon, mangga, dan buah lainya per 3 bulan sudah dipanen jadi sangat bernilai ekonomis,”tutupnya.(gS/riil)