GoSumsel – Team Khusus Anti Bandit 134 (Tekab 134), Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (3/12) langsung bergerak, ketika mendapatakan informasi jika ada warga yang membawa senpi diJalan Gub H Bastari di belakang Bank Sumsel Babel Palembang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Team Tekab 134, mendapati Usman Ependi (38) yang tercatat sebagai warga Jalan Pesantren Ar Rahman, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju Palembang, tengah membawa satu pucuk senjata api rakitan (senpira), jenis revolver warna silver, bergagang plastik warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam), jenis pisau bergagang kayu warna coklat, dan bersarung kayu warna coklat.
“Pelaku berhasil ditangkap di TKP dan dibawa ke Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Tekab, lptu Tohirin, Rabu (4/12).
Pihaknya pun kini tengah memeriksa pelaku guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Untuk mencari kepemilikan dari Senpi dan Sajam yang dibawa oleh pelaku.
“Pelaku terancam tindak pidana senpira dan saja. Dengan kurungan penjara Iima tahun,” katanya.
Sementara itu, pelaku Usman mengaku sajam dan senpira ini dibawanya untuk menjaga diri. Karena, di TKP banyak musuhmusuhnya.
“Bukan untuk melakukan kejahatan pak, tapi untukjaga diri saja,”tandasnya.(gS3)