OKU  

Dalam 1 Jam Juli Gasak Dua Rumah di Lokasi Berbeda

Juliansa (28), diamankan aparat

GoSumsel – Juliansa (28) warga Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini boleh dibilang master dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Bagaimana tak dibilang master dalam waku satu jam Juli mampu melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda.

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Semidang Aji Iptu Bastari dalam Press releasenya mengatakan, aksi pertama terjadi pada Selasa (3/12). tersangka membobol rumah Leni (45) Desa Panggal-Panggal Kec Semidang Aji, dengan cara mencongkel pintu rumah dengan kunci Busi yang telah disambung dengan Obeng.  Pelaku mengambil Satu unit laptop berikut perlengkapannya, satu unit Hardisk, satu buah jala ikan dan Kunci inggris, barang- barang hasil curian kemudian di masukan kedalam Tas yang telah disiapkan oleh pelaku.

“Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 menjelang subuh,” terang Kapolres, Senin (9/12).

Selepas melancarkan aksi pertama tersangka ini melakukan aksi keduanya, dimana lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama, dalam aksi keduanya pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan mengambil satu unit motor trondol (tak lengkap body red) di rumah korban Sainah (50) warga Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji, rencananya motor hasil curian ini akan digunakan pelaku untuk kabur.

Namun naas bagi tersangka belum jauh dari lokasi rumah korban motor yang digunakan tersangka kehabisan Bensin.

“Saat mendorong motor ini lah warga yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku memberi info ke Polsek Semidang Aji, sehingga tersangka diamankan anggota Polsek yang dibantu oleh warga,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku yang dijerat pasal 363 KUHP ini, masih diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk prosea hukum lebih lanjut, “Tersangka diancaman 7 tahun kurungan,” tandasnya.(syah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *