Diduga dari Malaysia, BNNP Sumsel Berhasil Amankan 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Ekstasi 

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan

GoSumsel – Team Brantas BNNP Sumsel, Selasa 10 Desember kemarin, mengamankan dua pelaku pembawa narkoba. JM alis Joni (30) bersama Riyan (29) ditangkap, ketika membawa narkoba dari Malaysia.

Mereka (Joni dan Riyan, red) ditangkap, ketika mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE yang berisi 36 Kg Sabu dan 32.570 butir ekstasi  yang dikemas dalam 20 bungkus untuk diedarkan di Palembang.

Sebelum diamankan, sempat terjadi aksi kejar kejaran antara team Brantas BNNP dengan dua pelaku yang membawa narkoba, di kawasan  di Betung Sekayu LK VI Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita melakukan penyisian setiap kendaraan yang masuk ke Palembang,” jelas Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Turman Panjaitan, Senin (16/12).

Setelah diketahui mobil pelaku, petugas berusaha menghentikan. Akan tetapi katanya, pelaku kabur dan tancap gas, melihat pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas, petuga BNNP melepaskan tembakan terukur di body kendaraan dan memberhentikan kendaraan tersebut dipingir jalan.

“Team berantas BNNP Sumsel mengamankan dua orang didalam mobil tersebut dan barang bukti yang ada dalam kendaraan, 5 tas besar yang berisi 36 bungkus plastik yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 36 kg dan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 32.570,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan ke dua pelaku ini, juga diketahui barang haram tersebut di kirim ke Kabupaten Pali 29 bungkus atau 29 kg dan sisanya bersama ekstasi akan di kirim ke Palembang.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *