GoSumsel – Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto, Rabu (11/12) menyerahkan barang bukti 470 rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai Kuala Tungkal Jambi, dan Iangsung diterima oleh kepala kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.
Barang bukti tersebut, di dapat dari Tim Gabungan F1 QR Lanal Palembang dan Satgas Andalas Dispamal senilai Rp 1,6 miliar diperairan Kuala Tungkal Jambi beberapa hari yang lalu.
Sedangkan, untuk kapal yang digunakan untuk memuat barang ilegal tersebut akan diproses oleh Lanal Palembang.
Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto mengatakan penangkapan 470 kotak rokok ilegal ini bermula saat para pelaku melaksanakan ship to ship dengan dua unit kapal HSC berkecepatan 50 knot. Dari sinilah personel gabungan F1QR Lanal Palembang dan Satgas Andalas Dispamal melakukan pengejaran.
“Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi. Untuk kedua kapal kayu yang bermuatan 470 kotak rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan petugas,”katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala Bea dan Cukai, Kepala KSOP, Asisten 2 Ekbang Setda Tanjabbar, Kasatpolair Polres Tanjabbar, Kepala Pelindo, Danden Pomal. Pasintel dan Pgs. Pasops Lanal Palembang.(gS3)