GoSumsel – Dari Juli sampai Oktober 2019,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 172,104 gram dari 7 perkara, ekstasi 12,094 gram dari 2 perkara, senjata tajam 10 pucuk dari 9 perkara serta kunci T juga gergaji besi, dan satu pucuk senjata api laras pendek.
Hal tersebut terungkap, pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari PALI, Rabu (11/12) yang di saksikan Bupati PALI H Heri Amalindo, Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi, Plt Kepala Dinkes PALI, Mudakir dan sejumlah pegawai Kejari.
Kepada awak media, Kepala Kejari PALI Marcos Marudut Simaremare menjelaskan bahwa pemusnahan BB merupakan rangkaian penegakan hukum, dan pemusnahan tersebut adalah akhir satu dari penyelesaian perkara.
“Kegiatan ini, sebagai upaya melaksanakan putusan pengadilan juga untuk menghindari BB disalahgunakan,”terang Kajari.
Dilain itu ungkapnya, juga unutk menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB), bahwa BB sejak dari kepolisian sampai pengadilan dan berakhir pada pemusnahan disegel.
“BB disegel, dimana segel tidak pernah diganti. Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, yakni jenis narkoba di musnahkan dengan cara di blender, jenis Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong serta yang lainnya dibakar,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Bupati PALI mengharapkan kedepannya, BB yang ditemukan dan dimusnahkan semakin sedikit.
“Artinya kalau BB sedikit, tindak kriminal juga berkurang. Dengan adanya pemusnahan ini, bentuk aparat penegak hukum peduli dalam menekan tindak kriminal di PALI. Untuk itu kami sampaikan apresiasi,” ucap Bupati.
Bupati juga prihatin dengan masih banyaknya BB berupa narkoba, yang disita dari masyarakatnya.
“Narkoba sangat berbahaya, banyak efek samping ketika sudah terjerat narkoba. Dan efek sampingnya adalah segala perbuatan kriminal banyak dipengaruhi narkoba. Dengan itu, mari kita bersama-sama menjadi ujung tombak dalam menghilangkan penyakit narkoba,”tandasnya.(gS/pL)