GoSumsel – Usai persidangan perkara dugaan suap yang tertangkap saat OTT KPK yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riadi mengatakan, terhadap keterangan yang diberikan oleh terdakwa pada persidangan kali ini.
Dijelaskan Roy, bahwa sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan tersebut, adalah jawaban dari keterangan saksi-saksi, pada sidang sebelumnya, diantaranya terungkap, kepada siapa saja aliran dana tersebut diberikan oleh terdakwa.
“Di sidang sudah kita dengarkan bersama, bahwa hari ini diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa terkait aliran dana, yang didapat dari fee 16 proyek termasuk kepada siapa saja aliran dana tersebut diberikan,”ucapnya kepada awak media, Selasa (10/12).
Disinggung mengenai akan ada penetapan tersangka baru, Roy hanya mengatakan masih dalam proses pendalaman fakta-fakta persidangan.
“Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka baru,”terangnya.
Hal ini dikatakannya, dari fakta persidangan sebelumnya juga bahwa ada beberapa saksi yakni Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dprd serta Plt. Kepala Dinas PUPR yang ketika dicecar pertanyaan mengenai pemberian sejumlah uang oleh terdakwa selalu mengelak, merupakan hak saksi-saksi tersebut meskipun sudah dibawah sumpah.
“Ya itu haknya saksi yang berkilah menerima aliran dana, tapi seperti yang sudah kita lihat tadi bahwa terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada saksi-saksi tersebut termasuk pengakuan pembelian 1 Unit mobil Lexus yang diminta oleh bupati,” Tutupnya.
Sidang yang berlangsung hingga sore tersebut, oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (gS3)