GoSumsel – Anggota DPRD Kota Palembang, menyangsikan proyek pembangunan Proyek Pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan MP Mangkunegara akan kelar di akhir tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan, setelah komisi II dan III anggota DPRD melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan lokasi pembangunan pasar ikan modern, Senin (23/12).
Usai melakukan pengecekan, dan melihat secara langsung, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang kepada awak media meyangsikan jika pembangunan pasar ikan modern akan selesai akhir tahun ini.
“Tadi langsung kita lihat dan kita tanyakan, progres pembangunanya baru mencapai 68 persen, sedangkan deadlinenya sampai 30 Desember,”jelas politisi PKB ini.
Progres yang dicapai ini alasan mereka terang Firmansyah Hadi, dikarenakan start pengerjaan telat. Meskipun itu menggunakan APBN, tetapi teknisnya melalui Dinas Perikanan Kota Palembang.
“Pembangunan itu menggunakan APBN murni hibah ke Pemkot, dari awal dinas perikanan tidak menguasai teknis, akibatnya pekerjaan telat,”jelasnya.
Dilain itu, untuk permasalahan penimbunan sendiri, terang Firmansyah Hadi, Lurah mengakui kecolongan. Dari hasil sidak, dirinya melihat ada saluran air ditutup pengembang, memang dibuat saluran tapi tidak memadai, karena dari pipa.
“Tidak ada izin penimbunan, ini kedua kali Lurah bicara tidak ada izin, dua tahun lalu pernah kejadian seperti ini, dan beliau bilang kecolongan,”terang Firmasyah Hadi.
Untuk selanjutnya jelas Firmansyah, Komisi III akan memanggil pihak pengembang tanggal 30 ini, dan melaporkan permasalahan ini ke Walikota.
“Tidak mungkin Lurah tidak tau, karena berada di samping kantor dia sendiri. Sudah jelas, nimbun, tidak ada izin, tapi Lurah tutup mata,”terangnya.
Tekait penimbunan rawa tersebut, Lurah Delapan Ilir Hendry, menerangkan jika dirinya mengetahui adanya penimbunan tersebut, yang dimulai sejak tiga bulan yang lalu.
“Belum ada izin, saya tidak tau, itu mau dibangunan apa,”terang Hendry.
Dilain itu, ketika ditanya apakah pemilik lahan sudah melapor dan mengurus perizinan, Lurah delapan Ilir mengakui ada yang datang ke kantor lurah mengurus perizinan.
“Waktu kami mau mengurus izin, kata pihak PUPR itu bukan rawa tapi dataran rendah. Tapi jika mau mengurus izin, mereka siap,”terangnya.
“Kami tidak bisa mencegah, tanah saya juga bukan. Itukan harusnya Tata Kota, aku pikir juga mereka sudah ke Tata Kota,”terangnya.
Sementara, Camat IT III Muflih menerangkan bila dirinya belum mengetahui, dan menerima laporan dari pihak kelurahan.
“Camat hanya menunggu laporan dari Lurah, dan sampai saat ini belum ada laporan,”Singkatnya.(gS1)