GoSumsel – Pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, RW, serta ustad ustadzah, dan marbot, bakal dikaji Pemerintah Kota Palembang.
Hal tersebut terungkap saat, pembahasan pada rapat yang dipimpin Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang, Senin (2/12), di Ruang Kerja Wakil Walikota Palembang.
“Rapat ini untuk memberikan kesempatan kepada Ketua RT RW, ustadz, ustadzah, serta marbot untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Palembang memandang perlu adanya jaminan pelaksanaan tugas secara optimal melalui BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya Wawako
Dijelaskannya, di Palembang terdapat sekitar 5000 ketua RT RW dan 400 ustadz ustadzah di 18 kecamatan. Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan harus dimulai dengan kajian, dan dasar hukum pelaksanaan, serta sosialisasi, sebelum nanti di launching.
Pada kesempatan tersebut, diketahui bahwa BPJS Kesehatan di Kota Palembang, telah mencover lebih dari 90 persen warga Palembang, namun tidak demikian dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelummya, sejumlah OPD di Kota Palembang pernah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, di antaranya Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Protokol, DLHK, Dinas Perikanan, dan Dinas Sosial. Namun seluruh OPD tersebut tidak melanjutkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dengan alasan terganjar aturan.(gS1)