GoSumsel – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan Ahmad Wazir Noviadi, melalui kuasa hukum Refly Harun. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AW Noviadi mengajukan permohonan pada tanggal 21 November 2018, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan akta Panerimaan Berkas Permohonan Nomor 202/PAN.MK/2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konsmusn pada langgal 6 Desembet 2018 dengan Nomor 99/PUU-XVI/2018. yang lelah diperbaiki dan diterima di Kapaniteraan Mahkamah pads tanggal 28 Desember 2018.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan AW Noviadi, dengan nomor putusan : 99/PUU-XVI/2018.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis MK yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/12) sebagaimana dilansir dari detik.com
Menurut MK, aturan itu sudah tepat. Hal itu dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu, termasuk tindak pidana yang diatur dalam norma UU Narkotika.
“Adalah bagian dari upaya mencegah dilakukannya tindak pidana dimaksud dan sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia yang Iahir dari Konvensi Narkotika dan Psikotropika,” ujar majelis.
Akan tetapi keputusan MK, berbanding terbalik dengan pernyataan KPU Kabupaten Ogan Ilir, menurut Ketua KPUD OI, Massuryati, eks pemakai narkoba masih diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“KPU OI mengacu kepada PKPU No 18 tahun 2019 tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menyangkut syarat calon dan pencalonan. Yang tidak bisa maju di Pilkada jika calon tersebut terpidana sebagai bandar narkotika dan kejahatan seksual,” katanya dalam Sosialisasi Tahapan Jadwal dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI tahun 2020 di Gedung LPM, Kamis (19/12).
Dilain itu dikatakannya juga, jika seseorang yang nantinya maju di Pilkada sebagai eks narkotika dan sudah menjalani proses hukum, tetap boleh maju.
“Kita bisa lihat poin ke tiga dari keputusan MK, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan keputusan pengadilan tetap dan sudah menjalani proses hukum dengan dibuktikan dengan instansi negara, tetap bisa maju di Pilkada,”tandasnya.(gS/Ki)