GoSumsel – “AJ” alias badak diamankan Satres Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram yang diduga Narkoba di Simpang empat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Kasat Narkoba AKP Widhi A Dharma SH SIK Kanit idik 1 Satres Narkoba. Ipda Charli Simanjutak STr K saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Tersangka diamankan pada Kamis (19/12) saat hendak melakukan transaksi narkoba di simpang empat Sukajdi.
Tersangka yang merupakan residivis kambuhan kasus yang sama ini, kembali ditangkap setelah Satres Narkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian Unit idik 1 Satres narkoba Polres OKU dibawah pimpinan kasat Narkoba AKP Widhi A Dharma SH SIK diampingi Kanit idik 1 Sat res Narkoba Ipda Charli Simanjutak STRK.
“Mendapatkan Informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi, ternyata benar akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ungkapnya
Tesrsangka AJ merupakan residivis kasus narkoba kambuhan yang sudah dua kali masuk ke dalam Sel tahanan. Tersangkan baru emlat bulan keluar menghirup udara bebas setelah mejalani masa tahanan. “Ini untuk yang ketiga kalinya ia ditangkap atas kasus yang sama, saat hendak ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan namun berhasil kita amankan,” ujarnya
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu beserta timbangan. “Barang bukti telah kita amankan saat ini akan kita kirim ke lab palembang,” tukasnya.(Syah)