GoSumsel – Dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Palembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) menggandeng Pengadilan Negeri, sebagai bentuK MoU, terkait penanganan masalah hukum, dalam rangka optimalisasi peraturan daerah, dan kepala daerah.
Usai penandatanganan, Senin (27/1) bertempat di rumah dinas. Walikota Palembang H Harnojoyo menerangkan, bahwa kedepan Perda kebersihan harus segera diselenggarakan, guna menindaklanjuti masalah pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat.
Maka dari itu jelasnya, dengan adanya MOU ini kedepan lingkungan selalu terjaga dengan adanya penegagakan peraturan daerah.
“Kedepan jika aturan mengenai menjaga kebersihan sudah diselaraskan dengan isi perjanjian yang telah disepakati, maka masyarakat yang membungan sampah sembarangan tidak bisa lagi semaunya melakukan hal yang tidak baik itu, karena sudah ada mata hukumnya,”jelasnya Politisi Demokrat ini.
Mengenai jenis hukumanya nanti akan segera ditindak lanjuti oleh Sat Pol PP bersama Pengedilan Negeri kita Palembang.
“Yang jelas kewenangannya ada di Pol PP, karena titik-titik rawan masyarakat melakukan pembungan sampah sembarangan mereka sudah tau, baik tempat dan jamnya,”jelas Harnojoyo. (gS1)