Gelapkan Motor Bibi, Iskandar Meringkung di Polsek Talang Kelapa

Terduka pelaku penggelapan motor, dihadirkan di Polsek Talang Kelapa

GoSumsel – Dengan alasan untuk pergi ketempat kerjanya, Iskandar (41) meminjam sepeda motor milik bibinya, akan tetapi bukannya pergi tempat kerja, justru motor yang dipinjamnya tersebut sudah digelapkan Iskandar dengan dijual seharga dua juta.

Dari perbuatannya tersebut, Iskandar pun harus berhubungan dengan pihak berwajib, setelah bibinya Rusnawati melaporkan dalam perkara penggelapan di Polsek Talang Kelapa, hingga Iskandar diringkus anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa Minggu (26/1).

Kepada aparat, Iskandar warga perumahan Citra Gading Emas, Blok E, No 23, RT 01, RW 01, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini mengaku nekat menjual motor bibinya karena kepepet ekonomi.

“Kerjaan tidak ada, uang tidak megang, mana mai makan anak bini, laju inilah yang buat aku jualke motor bibi aku,”ujar Iskandar, saat dihadirkan di Mapolsek Talang Kelapa, Senin (27/1)

Sepeda motor yang digelapkan Iskandar dijualnya kepada seseorang dikawasan Musi Banyuasin seharga dua juta beserta STNK nya. “Duet duo juta itu habis aku gunakan untuk kebutuhan kami sekeluarga sehari hari,”jelasnya.

Kepada awak media, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan tersangka Iskandar menggelapkan motor milik bibinya sendiri dengan modus minjam motor dengan alasan untuk pergi ketempat kerjanya.

“Setelah motor dan STNK nya dikasihkan tersangka langsung menjual motor yang dipinjamnya tersebut dikawasan Musi Banyuasin seharga dua juta,”jelas Kompol Masnoni.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tungkasnya.(gS/by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *