GoSumsel – Front Aksi Rakyat Palembang (FARP), menilai dalam pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM), terjadi indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta adanya dugaan maladministasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Untuk itulah dalam aksi damainya, Koordinator Aksi FARP Andreas OP, meminta agar DPRD Kota Palembang, berani merekomendasikan kepada Walikota Palembang, menghentikan pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM), yang melanggar syarat administrasi juknis bantuan.
Selain itu FARP meminta, agar pembangunan PIM dihentikan, karena tidak melalui tahapan kajian Amdal, fisibility study oleh lembaga teknis yang berkompeten.
“DPRD harus berani memanggil Walikota, Sekda, Dinas Perikanan, PUPR, Camat, Kontraktor, untuk dapat memaparkan pembangunan PIM yang melanggar syarat formal, dan keterlambatan penyelesaian proyek,”jelasnya melalui orasi, Selasa (28/1).
“Usut tuntas dugaan KKN dalam proyek PIM yang maladmnistrasi, dan dipaksakan oleh Pemkot,”sambungnya.
Dalam aksinya tersebut, FARP meminta kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian melakukan penyelidikan dugaan KKN di mega proyek pasar ikan modern.
Selain itu juga, Korak Andreas OP meninta kepada lembaga tekait, melakukan audit fisik terhadap bangunan, dan kelengkapannya, karena ada dugaan tidak sesuai dengan juklak dan juknis no : 6/PER/DJPDSPKP/2019.
“Periksa Sekda Kota Palembang, Kepala BPKAD, Kadis Perikanan, Kadis PUPR, Kepala PD Pasar, kontraktor, yang diduga mengetahui proses ahli fungsi lahan yang maladministrasi,”tandasnya.
Sementara, saat menerima masa Front Aksi Rakyat Palembang, Staf Ahli Walikota Palembang, Altur Febriansyah menerangkan bahwa, apa yang menjadi tuntutan FARP akan disampaikan dengan pimpinan.
“Apa yang menjadi tuntutan kalian, saya terima dan akan disampaikan ke pimpinan dan pihak terkait,”singkatnya.(gS1)