Huzeir Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Perkara Simpan Sabu di Box Orgen

Huzeir Bin Mustofa duduk di kursi pesakitan

GoSumsel – Terdakwa Huzeir bin Mustofa, bisa bernafas lega lantaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui JPU pengganti Neni Karmila, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara hanya satu tahun penjara, dalam perkara jual beli narkoba golongan 1 jenis shabu disebuah cottage di Palembang.

Hal ini terungkap pada gelar sidang Kamis (9/1) sore diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kepada majelis hakim yang diketuai hakim Kamalludin, terdakwa Huzeir dengan menggunakan rompi tahanan orange, nampak tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan.

Dalam isi petikan pembacaan tuntutan yang dibacakan, bahwa terdakwa Huzer melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 gram.

“Menyatakan terdakwa Huzeir Bin Mustofa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika”Ujar JPU bacakan tuntutan

Selain itu JPU meuntut agar terdakwa Huzeir dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani persidangan, serta menyatakan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Samsung warna Hitam isi percakapan transaksi narkoba, serta 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,142 gram, 1 buah pirek kaca, 1 buah set alat penghisap sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Penagkapan terdakwa bermula dari pengembangan kasus jual beli narkoba bernama Herman, tertangkapnya Herman (berkas terpisah) yang dilakukan oleh petugas BNNP Sumsel pada bulan Juli 2019.

Dari pengembangan, didapati didalam HP Herman adanya nomor terdakwa Huzeir yang diakui oleh Herman bahwa terdakwa Huzeir memesan narkotika dan terdakwa meminta diantarkan ke Rian Cottage Jl Perindustrian Palembang.

Bahwa kemudian anggota BNNP Sumatera Selatan membawa Herman menemui terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram yang dipesan oleh terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa di garasi Hotel Rian Cottage, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP di garasi Hotel Rian Cottage, lalu dari kotak salon Orgen RD didapati 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Huzeir, bahwa terdakwa sudah lebih kurang satu tahun, membeli narkotika jenis sabu, dari Herman dan kadangkala terdakwa hanya meminta sebagai kompensasi agar Herman diperbolehkan berjualan narkotika di Hotel Rian Cottage.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *