GoSumsel – Praperadilan penetapan status tersangka yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kuburan di tolak oleh Pengadilan Negeri Baturaja.
Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja. Senin (13/1).
Sidang yang berlangsung pukul 14.15 WIB tersebut, dipimpin oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH dan tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM selaku pihak pemohon yaitu Titis Rachmawati SH MH beserta anggotanya, dari pihak termohon yakni Polda Sumsel diwakili oleh Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK dan tim.
Hakim tunggal Agus Safuan Admijaya SH yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim, terlebih dahulu dirinya membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Pra Peradilan yang sudah digelar sejak 6 Januari yang lalu.
Agus Safuan Amijaya SH membacakan, bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel red) melakukan penyidikan terhadap klien nya yang mana pihaknya sudah memenagkan Pra Peradilan pada tahun 2016 yang lalu dengan kasus yang sama yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum yang tetap. Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolre no 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.
“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Pra Peradilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan suarat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” ucapnya.
Untuk hal itu, lanjunya. Hakim berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemoohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon.
Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohan haruslah di tolak,” putus hakim sembari mengetok palu.
Sementara, pihak termohon yakni Polda Sumsel menyatakan setelah adanya penolakan permohonan Pra Peradilan, terhadap penetapan setatus tersangka terhadap Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan Polda Sumsel akan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi lahan Kuburan.
“Langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,” terang Kombespol Jhon Mangundap SH SIK kepada wartawan .
Terpisah, Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM yaitu Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan hakim PN Baturaja yang menolak permohonan Prap Peradilan kliennya mengatakan. Pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
“Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa memenagkan sidang Pra Peradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” pungkasnya (Syah)