GoSumsel – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Deputy MAKI Sumbagsel Ir.Feri Kurniawan, angkat bicara terkait akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PT BA) yang melalui anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI), mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), untuk meningkatkan performa.
Pada tahun 2015 dijelaskan Ir Feri Kurniawan, PT Bukit Asam (PT BA) di senyalir melalui anak Perusahaan PT BMI mengakuisisi saham PT SBS. Di dalam melakukan akuisisi itu lanjutnya, ada duga PT BMI menggelontorkan dana sebesar Rp 48 Miliar untuk memperoleh kepemilikan 95% atas saham SBS.
PT SBS ini sendiri ungkapnya, bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan, jasa dan berkantor di Jakarta.
Menurut Feri, manajemen PT Bukit Asam berpendapat aktiva PT SBS di sinyalir merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh PT BA.
Aktiva PT SBS yang di anggap menguntungkan itu di duga sebesar Rp102 miliar yang timbul dari akuisisi saham PT SBS. Dan akan diperoleh melalui sinergi operasi Kelompok Usaha dari SBS melalui keahlian pada bisnis jasa pertambangan dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh SBS.
Dilain itu lanjut feri, Manajemen PT BA mengakui dalam akuisisi PT SBS tidak mengurangi pajak penghasilan yang harus di bayar PT BA. Dan manajemen PT BA juga berpendapat dari seluruh nilai piutang usaha dan piutang lain-lain senilai Rp 58,1 miliar sebagai piutang tertagih.
Dugaan adanya Kas PT SBS sebesar Rp. 50,1 milyar dan asset PT SBS yang dinilai sebesar Rp. 176 milyard dianggap sebanding dengan hutang PT SBS senilai hampir Rp. 423 milyar.
Hutang PT SBS ini di sinyalir termasuk hutang ke perbankan dengan nominal Rp. 217 milyar dan hutang kepada kepada pihak ketiga, termasuk hutang pajak yang menjadi hutang PT BA dengan mengakuisisi saham PT SBS.
“Sekarang, apakah proses akuisisi telah sesuai aturan dan tidak menambah beban perusahaan serta tidak berpotensi merugikan keuangan negara,”ujar Ir.Feri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (2/1)
“Keberhasilan suatu perusahaan dalam melakukan akuisisi tergantung pada hasil penilaian audit auditor independent sebelum akuisisi dan proses akuisisi harus di jelaskan dalam laporan keuangan konsolidasian secara transfaran karena PT BA perusahaan terbuka,”lanjut Feri.
Dirinya juga merangkan, di dalam financial report PT BA yang dirinya baca, bahwa manajemen berpendapat transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Grup telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi di jelaskan di dalam FR PT BA pendapat OJK.
“Saya ada kecurigaan, dengan proses akuisisi ini, dilakukan pihak manajemen ataukah pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia atau orang – orang yang diluar itu namun berpengaruh kepada manajemen,”terangnya.
“Coba simak keuntungan PT BA tahun 2016 yang seharusnya naik mendekati Rp 3 Trilyun, namun karena mengakuisisi saham PT SBS turun dari tahun 2015. Keuntungan PT BA tahun 2016 berdasarkan perhitungan auditor independent hanya pada kisaran Rp. 2 trilyun,”tuturnya.
Sebelumnya PT BA juga telah mengakuisisi saham PT Bumi Sawindo Permai pada Oktober 2014. PT BA mengakuisisi 99,9% saham PT BSP dengan harga pembelian Rp 861 miliar melalui BMI.
PT BSP merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil turunan kelapa sawit yang berdomisili di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Dimana Pada perjanjian jual beli saham, PT BMI mengambil alih saham senilai Rp. 861 milyar dari pemegang saham sebelumnya, PT Mahkota Andalan Sawit (PT MAS) dan Mily
Biaya terkait akuisisi telah dibebankan pada beban administrasi, dan umum pada laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014.
Dari seluruh nilai piutang senilai nominal Rp 42,6 Miliar dan piutang senilai Rp 41,5 Miliar PT BA berpendat piutang yang tertagih.
Sepertinya Manajemen PT BA berpendapat terhadap hutang PT BSP senilai hampir Rp. 600 milyar setara dengan asset yang dinyatakan oleh PT BSP mendekati Rp. 800 milyar. Hingga pembelian saham PT BSP senilai Rp. 861 milyar sangat layak dan menguntungkan.
Dan kembali pihak manajemen PT BA berpendapat bahwa transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh PT BA telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Namun didalam FR PT BA belum di temukan pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan dan hasil penilaian auditor independent sebelum proses akuisisi.
Sementara, ketika di konfirmas, Sekretaris Perusahaan PT BA Suherman, dalam jawabannya mengatakan, dalam akuisisi SBS dan BSP yang terkait telah sesuai dan juga sudah disampaikan ke publik dalam keterbukaan informasi .
“Sesuai Peraturan BAPEPAM LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (dimana ini bukan Termasuk Transaksi Material). Peraturan Bapepam LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik,”ujar Suherman melalui pesan WA.
Tapi sangat di sayangkan dalam konfirmasi terakhir Mengenai peraturan Bapepam LK No. X.K.1 tentang informasi publik belum mendapatkan. Kemudian hasil audit independent tentang akuisisi saham dan persetujuan OJK kami belum dapat infonya. Dan terakhir neraca dr perusahaan yg di akuisisi pada tahun berikutnya tentang gambaran kemajuan usahanya ,pihak PTBA belum bisa memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan.(gS/Boni)