GoSumsel – AL (50) dan IC (50), telah diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Sumatea Selatan, Kamis (16/1) kemarin, dalam kasus dugaan penipuan, dengan modus dapat memasukan polisi wanita atau polwan.
Menurut informasi yang didapat, AL warga Macan Lidungan, Ilir Barat I Palembang, dan IC yang diketahui sebagai warga Jakarta, sudah diburu polisi sejak tahun 2017 lalu, karena keduanya disebut melakukan penipuan sampai Rp 310 juta, yang diberikan secara bertahap.
“AL dan IC sudah kita amankan. Sekarang masih diperiksa,” ujar Kasubdit Jatanras, Kompol Suryadi, kepada awak media di Mapolda Sumsel, Jumat (17/1).
Diterangkan Kompol Suryadi, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan MS, yang mana MS memberikan uang dengan total Rp 310 juta, supaya putrinya lolos seleksi penerimaan Polri 2016.
Setelah uang ditransfer terang Suryadi, Rp 260 juta dan uang tunai Rp 50 juta diterima kedua pelaku, ternyata putri MS tak lulus seleksi.
“Tidak terima, MS pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel,”jelasnya
“Sudah tersangka, dugaan kasus penipuan masuk Polri jalur Secaba tahun 2016. Kita periksa apakah ada korban lain,”lanjut Suryadi.
Diakui Suryadi, uang hasil penipuan yang diberikan korban diketahui dipakai untuk keperluan kedua tersangka. Bahkan tidak ada kaitan dengan proses seleksi masuk Polri pada Tahun 2016 silam.
Kedua pelaku pun dikatakan Suryadi, terancam Pasal 372 KUHP tekait kasus Penggelapan dan Penipuan sesuai laporan polisi No: LPB/112/II/2017/Spkt, tanggal 14 Februari 2017. (gS3)