Proyek Pasar Ikan Modern Terancam Penalti, Melebihi Waktu Kontrak

Papan proyek pembangunan pasar ikan modern

GoSumsel – Berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, proyek pembangunan pasar ikan modern, yang terletak di Jalan MP Mangkunegara, terancam kena penalti Pasalnya Proyek yang menyerap APBN ini, sesuai dengan teknisnya telah melebihi waktu pembangunan.

Dari teknis kegiatan, yang tertuang dalam kontrak no : 5641/KPA.3.1/HK.155/VII/2019, dengan tanggal kontrak 15 Juli 2019, dengan kontroktor pelaksana PT Karyatama Saviera, dan konsultan pengawas PT Artefak Arkindo menelan anggaran Rp 22.944.058.000,- yang berasal dari APBN.

Proyek tersebut merupakan proyek pusat, dari Kementrian Perikanan RI, dengan satuan kerja Direktorat Pemasaran Kementrian Perikan RI. Adapun waktu pengerjaan proyek selama 169 hari kalender.

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Alex Andonis membenarkan bahwa proyek tersebut menelan anggaran APBN, karena merupakan proyek pusat.

“Iya benar waktu pengerjaan telah melewati waktu,”jelas Alex Andonis melalui sambungan seluler, Minggu (26/1).

Alex Andonis juga merangkan bahwa, terlampaui waktu pengerjaan proyek tersebut, karena penyiapan lahan, yang mana jelasnya, pihak kontraktor membongkar barak – barak tuna netra, itulah salah satu penyebabnya.

“Kontraktor sama pemerintah pusatlah, bukan sama pemerintah kota,”jelas Politisi PDIP ini.

Pembangunan pasar ikan modern, yang sampai saat ini belum rampung 100 persen

Yang mengawasi sebenarnya itu DPR RI, karena menggunakan APBN, dan DPRD Kota jelasnya, hanya membantu mempertanyakan kenapa bisa telat.

“Telah kita tanyakan dengan kotraktor, dan mereka telah menyatakan siap kena finalti, untuk berapa besaran finalti itu pusat yang memperhitungkan,”jelasnya.

Alex juga menegaskan, kena finalti atau tidaknya pemborong, tergantung dari pertimbangan kementrian PUPR.

“Jika Kementrian PUPR bisa memaklumi, mereka tidak kena finalti,”jelasnya.

Selain itu juga, DPRD Kota Palembang telah mempertanyakan pergantian barak – barak rumah tuna netra, yang telah dibongkar dijelaskan Alex Andonis, bahwa pihak kontraktor bersedia merenovasi disamping pasar ikan modern.

“Setelah pembangunan proyek pasar ikan, pemborong bersedia membangunkan barak untuk tuna netra, dan itu dianggap sebagai sumbangan dari kontraktor, dan mereka telah berkomitmen,”jelasnya.

Terkait hal tersebut, selaku pemegang teknis pembangunan, Kepala Dinas Perikanan tidak menjawab ketika dihubungi via seluler dan pesan whatshapp.

Hal senada ketika awak media, mencoba klarifikasi kepada Aris, selaku Sekretaris Dinas Perikanan Kota Palembang, pesan whatshapp, dan sambungan seluler tidak dijawab.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus mencoba mendapatkan klarifikasi dari Dinas terkait.

Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010,tentanh sanksi keterlambatan proyek, pasal 93 menjelaskan bahwa tentang pemutusan kontrak : (1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila : (a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, akibat kesalahan penyedia barang atau jasa, sudah melampaui 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Sedangkan pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010 menjelaskan, denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *