GoSumsel – Gugatan pra peradilan yang diajukan wakil bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (9/1).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH ini dilaksanakan di ruang Cakra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, saksi ahli yang dihadrikan yakni DR Mahmud Mulyadi SH MHum, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum USU.
Menurut DR Mahmud Mulyadi SH MHum saat dibincangi awak media usai persidangan mengatakan Penentap status tersangka Johan Anuar oleh Polda Sumsel tidak sah, “menurut saya tidak sah karena bingung ‘kan ada satu kasus menjadi dua sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dua LP (Laporan Polisi).
Nah sementara, yang benar itu adalah seharusnya SP3-nya dihentikan terlebih dahulu, nah dari SP3 ini bergerak, itu yang benar jadi dia tetap satu LP bukan dua LP,” terangnya.
Mulyadi menegaskan posisinya hadir bukan dalam tataran untuk face to face dengan penyidik atau dengan pemohon dan termohon.
“Tapi kalau saya dengan aturan hukum saja karena negara kita negara hukum,” sambungnya.
Sebab makna dari praperadilan itu adalah bahwa seseorang itu berhak atas perlindungan hukum. Sehingga pendapat yang dia sampaikan di persidangan bahwa menjadi tersangka itu bukan dari sesuatu upaya paksa.
“Namun adalah hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar, ada alat bukti dan sebagainya,” katanya
Dijabarkannya, bahwa proses praperadilan itu menguji cara prosedur kewenangan dari penetapan tersangka. Apakah berwenang atau tidak.
Sebenarnya sebut Mulyadi ada mekanisme juga dari Mahkamah Agung seteleh seseorang pemohon permohonan di praperadilan pertamanya dimenangkan maka bagaimana untuk penetapan sebagai tersanga.
“Ada Perma No 4 Tahun 2016, ada putusan MK tentang alat-alat bukti brau. Jadi memang kita itu batasannya ruang lingkupnya dia kewenangannya yang dijalankan penyidik itu berwenang atau tidak. Nah kewenangan ini lahir dari undang-undang atau perintah jabatan. Artinya tetap dalam ruang lingkup hukum itu sediri,” terangnya
Yang diuji hari ini yang diterangkannya adalah dia menekankan bahwa dirinya sudah punya patokan. Yaitu bukan berarti harus memenangkan pemohon atau memenangkan termohon tapi memang sesuai atau tidak itu dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Itulah menurutnya maksud dari pra peradilan sebenarnya.
Sebagai saksi ahli Mulyadi sudah menjelaskan di depan hakim, bahwa kalau misalya ada perintah dari hakim pra peradilan untuk menerbitkan SP3, maka terbitkan dulu SP3 itu baru bisa ditetapkan tersangka kembali.
Jika ada temuan alat bukti baru yang menurut PERMA itu diluar yang diajukan, tetapi kalau menurut keputusan MK No 42 tahun 2017 boleh alat bukti alat bukti lama yang secara formil ditolak tapi diperbaiki dan diajukan kembali.
“Nah itu namanya mekanisme hukum. Jadi kalau penetapan tersangka diluar prosedur itu menurut saya tidak sah,”pungkas pria yang kerap dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan pra peradilan dengan pemohon orang-orang terkenal di jagad nasional ini.(Syah)