GoSumsel – Anggota Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, berhasil membekuk satu dari empat gerombolan pelaku pengganjal mesin ATM, dan menguras uang korbannya. Marhani ( 35) warga OKU Selatan dihadiahi timah panas di kaki kananya karena melakukan perlawan saat akan diamankan petugas.
Kepada awak media, Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu bersama Wakapolsek Baturaja Timur Iptu Hi Yudi Boer saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres OKU mengatakan, Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya di ATM SPBU Air Paoh pada Selasa (14/1).
Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur telah memantau gerak gerik pelaku yang berpura-pura membantu korban yang kartu ATMnya tersangkut didalam mesin ATM, karena ATM tersebut sebelumnya telah di pasang pengganjal oleh pelaku.
“Mereka (pelaku red) mengganjal mesin ATM dengan cara memasukan benda yang telah diberi lem kedalam slot kartu mesin ATM,” ungkapnya
Kemudian salah satu tersangka berpura-pura memberikan bantuan kepada korban dan meminta korban untuk menekan kembali nomer PIN ATM korban secara berulang-ulang dengan alasan agar kartu bisa keluar, namun disaat itu lah tersangka ini mengingat dan menghapal PIN ATM yang ditekan korban, kemudian tersangka ini meninggalkan korban.
Saat korban pergi, tersangka kemudian kembali lagi ke ATM SPBU Air paoh, dan merusak kunci gembok mesin ATM dengan menggunakan linggis dan mengambil ATm korban yang tersangkut tersebut. Tersangka langsung pergi ke ATM lain dan menguras seluruh isi ATM korbannya senilai Rp 750 ribu, “Atas kejadian itu korban juga telah melapor ke Polsek Baturaja timur,” tuturnya
Aksi para pelaku pengganjal ATM ini bukan hanya sekali ini, sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2019 para tersangka juga telah melakukan aksi serupa dengan korban atas nama Erwanto, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 Juta, atas dasar laporan pertama inilah Polisi melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di ATM tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Marhani. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Kita masih melakukan pengejaran, untuk identitas para pelaku sudah kita ketahui, kita himbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum kita beri tindakan tegas,” tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 750 Ribu, Satu batang linggis ukuran kecil yang digunakan pelaku untuk membongkar kunci ATM, beberapa keping Kartu ATM, Pakaian tersangka, serta satu karung barang dagangan tersangka berupa beberapa bal pakai dalam, pakaian bayi dan handuk yang dibeli oleh tersangka dari hasil uang curian tersebut
Dihadapan Kapolres, pelaku Marhani mengakui nekat melakukan aksi ini karena diajak oleh ketiga temannya. Uang hasil dari aksi tersebut dibagi rata oleh para pelaku.
“Hasilnya kami bagi rata, uang bagian itu aku buat untuk tambahan modal dagang keliling ke kalangan,”singkatnya.(Syah)