GoSumsel – Terduga sindikat penipuan ini,peniluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Direktorat Intelkam Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku sindikat penipuan masuk CPNS setelah menerima laporan dari para korbannya.
Kepada awak media,nggota Dit Intelkam pertama kali meringkus tersangka Iksan di kawasan Jakabaring, Jumat (31/1) sekitar pukul 5 sore. Saat ditangkap, Iksan sedang memberikan pengarahan kepada para korbannya.
Dari nyanyian Iksan, anggota Dit Intelkam Polda Sumsel kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni Martin dan Mona. Dimana Martin bekerja sebagai penerima dan pemberi arahan saat korban seolah – olah sedang mengikuti Diklat.
Sementara _ sebagai orang dari Kemenkes RI. Sehingga para korban bisa percaya bahwa perekrutan CPNS ini asli dan bukan penipuan.
“Kami bertiga yang punya ide ini. Kami bersama – sama untuk membantu orang tua yang anaknya ingin bekerja sebagai PNS,” jata Iksan dihadapan penyidik.
Iksan mengaku kalau korban yang mereka tipu jumlahnya tidak sampai 86 orang, karena banyak yang mengundurkan diri. Dan uang yang sudah diserahkan korban nya sudah mereka kembalikan dan juga ada yang belum menyerahkan uangnya.
“Banyak yang mundur jadi tidak sampai 86 orang. Uang yang di dapat dari para korban sekitar Rp 600 – 700 juta dan uangnya itu bagi tiga,” tuturnya.
Dikatakan Iksan, uang yang diterima dari para korban ini tidak disetor melalui bank melainkan langsung diserahkan korban secara tunai.
“Saya yang merekrut orang – orang ini. Tapi ini sebuah jasa membantu mereka untuk bekerja. Dan nanti memang akan bekerja tapi masih menunggu ,” kilahnya.
Masih dikatakan Iksan, uang hasil dari perekrutan CPNS ini ia gunakan untuk kehidupan sehari – hari. ” Untuk jalan – jalan dan usaha,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita kwitansi pembayaran dari para korbannya, kartu pers salah satu media, dan tanda pengedal dari koperasi serba usaha PWI Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH PWI Sumsel yang membidangi pembelaan wartawan Mulyadi SH MH menegaskan pelaku bukan anggota dan juga bukan pengurus PWI Sumsel.
“Bila mana ada anggota PWI Sumsel yang melakukan perbuatan tindak pidana maka kami dari organisasi PWI Sumsel tidak segan segan untuk memecatnya dari ke anggotaannya PWI Sumsel,”jelasnya. (gS3)













