GoSumsel – Bejat, kata itu yang mungkin disematkan untuk Ahmad Rizal (38) warga Dusun VI, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tega “menggagahi” anaknya kandungnya PE (17), hingga hamil lima (5) bulan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,diketahui setelah salah satu pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab pada Kamis (2/1) kemarin.
Pria yang keseharian sebagai petani ini diamankan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab pimpinan Ipada Topik Hidayat, pada Jum’at (3/1) sekira pukul 01.00 WIB dirumah pelaku.
Berdasarkan informasi, kejadian pertama kali terjadi
pada hari Selasa (9/7/2019) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah pelapor tepatnya di kamar korban.
Menurut cerita dari korban, pada saat itu korban sedang tertidur di kamar tidur, tiba-tiba korban merasa badannya diraba-raba oleh seseorang, setelah terbangun, dirinya terkejut ternyata yang meraba-raba tersebut adalah ayah kandung korban.
“Mengetahui korban terbangun ayah kandung korban langsung mengatakan ‘jangan ngomong dengan mak’ sambil memaksa korban untuk melepaskan celananya, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.” ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Alpian, Senin (7/1).
Alpian menjelaskan, setelah itu kemudian ayah kandung korban keluar dari kamar.
“Perlu diketahui bahwa Pelaku berhasil mencabuli/menyetubuhi anaknya sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kali sampai dengan hari Selasa tgl 31 Desember 2019,” jelasnya.
Menurut dia, setelah korban dibawa ke Dokter kandungan, diketahui korban telah hamil 5 (lima) bulan.
“Tersangka beserta barang bukti baju kaos warna hitam, celana kolor dan celana dalam sudah diamankan ke Polsek Penukal Abab.” jelasnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun,”tandasnya.(gS/pL)