Angkut 20 Ton BBM Ilegal dari Sekayu, Empat Orang Diamankan Shabara Polda Sumsel

Aparat melakukan intrograsi kepada empat orang pembawa BBM ilegal

GoSumsel – Disinyalir mengakut BBM ilegal, empat orang diamankan, Subdit Gasum Direktorat Shabhara Polda Sumsel, dengan dua unit truk, yang mengangkut 20 ton minyak mentah. Diduga BBM ilegal ini berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin dengan tujuan provinsi Lampung.

Truk pengangkut minyak mentah ini ditangkap di jalan Soekarno Hatta yang akan dibawa ke provinsi Lampung. Selasa (25/2) sekitar pukul 20.00.

Direktur Shabara Polda Sumsel Kombes Budi Prayoga melalui Kanit IV unit Patroli Gasum AKP Apriyanto mengatakan pihaknya mengamankan truk yang membawa minyak mentah ilegal setelah adanya informasi dari masyarakat. Minyak mentah ilegal ini dibawa dari Sekayu dengan tujuan provinsi Lampung

“Kemarin dua truk pengangkut minyak mentah, kita amankan di Jalan Soekarno Hatta,”terang Direktur Shabara Polda Sumsel Kombes Budi Prayoga melalui Kanit IV unit Patroli Gasum AKP Apriyanto, saat melakukan pemeriksaan, Rabu (26/2).

“Informasi minyak mentah ilegal yang kami terima diangkut dengan mobil truk yang disebutkan oleh masyarakat, sehingga saat truk tersebut melintas anggota unit Patroli langsung menghentikannya. Saat di interograsi bahwa benar minyak tersebut dari Sekayu Muba dan akan di bawa ke Lampung,”sambungnya.

Adapun jelasnya empat orang sopir dan kenek yang diamankan masing-masing sopir Tri Budiyono (32), kenek Rudi (38), sopir Ujang Syaifuddin (40), kenek Dwi Irawan (23).

“Dari pengakuan keempatnya baru sekali mengantar minyak dari Sekayu tujuan provinsi Lampung,”jelasnya.

Dari informasi yang diterima, sebenarnya ada empat truk yang mengangkut BBM ilegal namun duanya sudah duluan, dan tinggal dua mobil di belakang,sehingga diamankan oleh anggota.

“Dari dua mobil tersebut masing-masing berisi 10.000 liter (10 Ton) minyak mentah,”terangnya.

“Untuk tindakan pertama akan di lakukan pemeriksaan oleh unit Gasum , setelah itu akan dserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya. (gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *