GoSumsel – Dalam pembelian tanah yang dilakukan RSUD Bari Palembang seluas 5000 meter pesergi, terjadi komplik. Yang mana dalam pembelian tanah tersebut, di sertifikat tercatat dengan luas 8000 m2, dan di beli hanya seluas 5.000 m2, dan setelah dilakukan pembayaran, ternyata dalam luasan tanah yang di beli, diklaim terdapat tanah orang lain.
Melalui kuasa hukumnya Yani Bahtera, Sudirman selaku pemilik tanah mengklaim dan menerangkan kronologi kejadian, dimana tahun 2017 dapat info tanah yang dibelakang RS Bari akan dibebaskan untuk perluasan RS Bari dan sekolah kesehatan, gunaan pembebasan itu jikak tidak salah.
“Klien kami miliki bidang tanah luas kurang lebih 2127 M2, berdasarkan SHM no 29/1974 atas nama Jamaris, tanah tersebut diukur ulang oleh BPN Kota Palembang, dengan melibatkan Pihak Pemprov Sumsel, sehubungan berbatasan dengan tanah milik Pemprov, dan dibuat berita acara pengukuran hasil tersebut,”jelasnya
“Oleh klien kami, diajukan kepada pihak RS Bari dengan melampirkan copy SHM, agar tanah kami diganti kalau memang pihak RS membutuhkan tanah tersebut. Pada tahun 2019 ternyata tanah tersebut mau di timbun dari situ timbul permasalahan hukum bahwa pihak RS Bari sudah membeli tanah tersebut dari seseorang yang bernama Ansori dan selanjutnya atas nama Zainal dengan dasar SHM,”ungkapnya.
Dikatanya juga, bahwa tanah tersebut baru diukur ulang, seharusnya jika memang pembelian itu telah melalui prosedur, diukur dulu baru dicek, dan baru dibayar oleh RS Bari sehingga diduga prosedurnya tidak benar.
“Klien kami yang sebelumnya menyampaikan kepada pihak RS Bari dibagian tanah tersebut dikonfrontasi dahulu tidak asal langsung membeli tanah yang ada permasalahan kepemilikan dan RS Bari Kekeliruan pembelian belanja APBD.
“Adanya penyampaian dari kami sebelumnya tapi yang dibeli surat lain seharusnya belum dilaksanakan pembelian sebelum klir,”jelasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi, Dirut RSUD Bari dr Hj Makiani, SH, MM, MARS, pembelian tanah tersebut menggunakan anggaran APBD 2018, dengan per meter Rp 1, 1 juta total pembayaran Rp 6,4 Miliar. Dan luas tanah yang dibebaskan 5818 Meter persegi.
Terkait sanggahan tersebut, dr Makiani menerangkan jika permasalahan tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi kita tunggu saja, apakah dilakukan mediasi atau beproses secara hukum, kita tunggu saja,”jelas Makiani.
Disaat proses pemecahan sertifikat jalas Makiani, datanglah Urip yang menerangkan jika di luasan tanah di sertifikat itu ada milik Sudirman atau siapa, saya lupa.
“Silakan jika mau mengklaim, saat ini sedang berproses di BPN dan saya sudah pegang sertifikat,”tuturnya.
“Saat ini kita sudah melakukan penimbunan, tapi untuk tanah yang diklaim, belum kita timbun,”singkatnya.
Sementara, Membenarkan jika pembelian tanah tersebut bermasalah, karena dirinya sebagai kontraktor yang melakukan penimbunan.
“Perusahaan kontraktor yang mengerjakan bukan pakai perusahaan aku, tapi pakai perusahaan adik ipar,”singkatnya.(gS1)