GoSumsel – Terdakwa Akbar faris yang merupakan otak pembunuhan sopir taksi online, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, dengan pidana mati.
Ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH, MH, dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2) membacakan vonis terhadap terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH. MH
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Purnama Sofyan,mengatakan, perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya sangatlah kejam, disaat membunuh korban.
“Demi menguasai kendaraan korban, pelaku sangat sadis saat menghabisi korban,” tegas Purnomo
Usai persidangan, terdakwa Akbar faris menerangkan akan pikir – pikir dahulu terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
“Saya pikir dulu, mengingat saya mempunyai empat orang anak,”jelasnya.
Dirinya berharap, majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya. Sebab ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil, dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah. Termasuk dalam memberikan nafkah kepada mereka.
Sekedar mengingat kembali, aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018 lalu. Korban menerima order pelaku di SPBU Km 5, Jl Kolonel Barlian kemudian dibunuh di tengah jalan.
Kemudian mayat korban dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara (Muratara). Jasad korban ditemukan tinggal tulang. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
Dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati dan FR yang masih di bawah umur divonis 10 tahun kurungan penjara.(gS3)