Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Rambang Dangku

Dua terduga pelaku, yang berhasil diamankan

GoSumsel – Polsek Rambang Dangku, Sabtu dinihari, (22/2) meringkus dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kedua pelaku yang ditangkap Unit Reskrim tersebut, yakni Yosef alias Komeng (31), warga Desa Talang Padang Kecamatan Belimbing, sedangkan rekanya yaitu Edi Kusnadi alias Mamok (32), warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kedua terduga pelaku, melakukan pembobolan rumah korban RJ, di desa Banuayu Kecamatan Petulai 4 Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,terjadi pada, Rabu (11/12/19), lalu.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH,MS.i, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku Curat diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku pada Sabtu dini hari(22/02), pukul 00:30 WIB.

Hal tersebut Lanjutnya, menindaklanjuti laporan korban, dan dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi, keberadaan para pelaku tersebut.

“Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH,dan anggota untuk menangkap para pelaku Curat itu,” ungkap AKP Apriansyah.

Saat ditangkap jelasnya, keduanya tengah berada di Desa Dalam Kecamatan Belimbing, dan langsung digelandang ke Polsek, berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Kini keduanya, meringkuk di tahanan Polsek, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas AKP Apriansyah,SH,didampingi Kanitreskrim Ipda Syawaluddin. (gS/Krl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *