GoSumsel – Dalam sidang lanjutan sidang dugaan penerima suap, yang menjerat oknum Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani kembali digelar Selasa (4/2), menghadirkan saksi-saksi yang terkait kasus dugaan suap komitment fee 16 paket proyek, dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi, menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang merupakan kolega dari terdakwa Ahmad Yani, yakni Ediansyah selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim, Suparyono honorer Dinas PUPR Muara Enim, Muhammad Reza Umari ajudan Bupati Muara Enim, serta Faurez selaku supir pribadi keluarga terdakwa Robi.
Saat memberikan kesaksiannya salah satu saksi yakni Ediansyah mengakui sebagai PNS PUPR dilingkungan Pemkab Muara Enim, mengenai komitmen fee proyek yang sudah menjadi kebiasaan, ketika yang menurut sepengetahuannya sudah dimulai sejak zaman sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
“Menurut cerita Pak Elvin, fee proyek terjadi sudah sejak tahun 2017, yang saat itu pernah ada proyek yang fee proyeknya saat zamannya pak bupati Muzakir Sai Sohar, namun zamannya pak Ahmad Yani pemberian fee melalui satu pintu yakni pak Elvin,”tuturnya.
Dilain itu, saksi Edi mengatakan pernah menerima sejumlah uang yang ditransfer dalam rekening milik saksi Sariyani yang dipinjam oleh saksi Ediansyah dari salah satu karyawan perusahaan milik terdakwa Robi Okta Fahlevi.
“Rp 25 juta tersebut dari Jenifer Capriati staff Robbi atas perintah perintah pak Elvin sebagai uang titipan dari pak Robi, namun tidak tau itu uang apa,”terang saksi Edi.
Waktu ditanya majelis hakim, kenapa tidak langsung menggunakan rekening pribadi, milik saksi Ediansyah sendiri, malah meminjam rekening punya orang lain yakni, milik saksi Sariyani yang tidak lain adalah sepupu Ediansyah sendiri.
“Hari yang sama ternyata limit transfer rekening pribadi saya telah digunakan untuk mentransfer sejumlah uang kepada teman-teman wartawan atas perintah Pak Elvin, jumlah nya beragam ada yang Rp 3 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta namun uang tersebut untuk apa saya tidak mengetahuinya,”jelas saksi Edi.
Selain saksi Ediansyah, saksi Reza Umari Ajudan pribadi Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, juga memberikan kesaksiannya, mengaku pernah beberapa kali menerima titipan dari saksi Ediyansah, dan Terdakwa Elfin berupa bungkusan paperbag, dan kardus yang diduga uang dalam jumlah tertentu.
“Waktu dikediaman rumah dinas pak Bupati Ahmad Yani, ada beberapa kali pak Edi menitipkan sesuatu untuk pak Bupati Ahmad Yani, serta ada juga dari pak Elfin langsung ke saya dalam bentuk kantong paperbag namun ketika ditanya isinya apa, mereka bilang kasih saja sama pak Bupati,”ucap saksi Reza.
Hal senada juga diungkapkan seorang saksi bernama Faurez sopir pribadi terdakwa Robi Okta Fahlevi yang mengaku pernah beberapa kali mengantarkan majikannya tersebut menemui Bupati terdakwa Ahmad Yani, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, serta mengantar adik Robi menemui Ramlan untuk menyerahkan handphone baru pembelian terdakwa Robi.
“Iya yang mulia saya supir pribadi keluarga pak Robi, seingat saya pernah beberapa kali mengantar pak Robi menemui beberapa koleganya yakni pak Bupati Ahmad Yani, pak Ramlan serta Om Yes (Aries HB). Namun dalam kepentingan apa saya tidak mengetahuinya yang mulia”. Ungkap Saksi Faurez.
Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh KPK tersebut diduga menerima suap untuk meloloskan 16 paket proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019 dengan nilai proyek Rp 130 Milyar dan pembagian komitmen fee 10 sampai 15 persen yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 yang dilakukan terdakwa Robbi Okta Fahlevi (berkas terpisah) bersama-sama
Dengan memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor yakni : 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna putih, 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen feeproyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya. (gS3)












