GoSumsel – Jaksa dari Kejaksaan Neeri (Kejari) PALI, paling tepat waktu saat sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Sejak persidangan perkara Tindak pidana korupsi uang makan pegawai dan guru atas nama terdakwa Drs.Abu Hanifa dimulai sejak 17 Pebruari 2020 jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) paling tepat waktu mulai sidang setiap Senin.
Hal ini terungkap saat perisidangan dimulai setiap pagi jam 10.00 WIB dan hasil wawancara para saksi dan terdakwa, pada saat sidang tanggal 24 Pebruari 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami biasakan disiplin. Jadi memang tidak boleh telat dan harus tepat waktu,” ungkap Kajari PALI, Marcos Marudut melalui Kasi Intel, Zulkifli, Selasa. (25/2)
Jika melihat jarak Kejaksaan Negeri PALI dengan Pelembang sekitar 4 jam, maka jaksa penuntut umum, petugas Barang Bukti dan Pengawal Tahanan harus berangkat jam 04.00 wib setiap senin atau minggu malam.
Hal ini lantaran, JPU dan pengawal tahana harus sudah tiba di Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 A Pakjo Palembang, untuk menjemput terdakwa selanjutnya dibawa Ke pengadilan.
“Demikian juga para saksi-saksi yang berasal dari Kabupaten PALI yang harus dihadirkan,”singkatnya.(gS/pL)