Ketahuan Curi Motor, Warga Desa Tanjung Kelurahan Tanjung Enim Ketangkap

Rizki Sumantri (25), warga Desa Tanjung Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim

GoSumsel – Usai tejadi aksi kejar – kejaran, antara warga dengan pelaku pencurian motor (curanmor) terjadi di wilayah Kota Muara Enim, Sabtu (8/2) kemarin. Kejadian tersebut tepatnya di Jalan Akhmad Tohir, Kelurahan Pasar III Kota Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku dikejar warga tersebut, karena maling motor di depan salon Alona Kota Muara Enim, yakni jenis Scopy Nomor Polisi (Nopol) BG 5528 DAJ.

Seorang warga mengungkapkan bahwa, pelaku curanmor dikejar warga, setelah diketahui korban di depan Salon Alona Muara Enim. Dimana salah seorang warganya sambil menghubungi pihak Patroli UKL IV Polres Muara Enim yang membantu pengejaran pelaku.

“Pelaku ini berhasil kita tangkap yang kemudian serahkan ke Polres Muara Enim,” ujar warga pria tersebut didampingi sejumlah warga lainnya.

Semantara itu, pada pengejaran pelaku curanmor tersebut beruntungnya bertepatan pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Muara Enim dalam hal razia penyakit masyarakat 3C. Seperti Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras, dan Street Crime guna Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kepada awak media, Minggu (9/2) Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH,SIK, MH melalui Wakapolres Muara Enim Kompol Tri Wahyudi SH mengatakan, giat razia dilakukan petugas di wilayah yang srategis Kota Muara Enim.

“Dan petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku curanmor bernama Rizki Sumantri (25), warga Desa Tanjung Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Kegiatan razia serentak tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Sumatera Selatan lanjutnya, guna mengantisipasi menekan terjadi tindak pidana 3 C tersebut.

“Ini hal tentunya kita dengan mengedepankan tindakan represif sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ada,” ungkapnya.

Dikatakan, dari hasil kegiatan tersebut petugas polisi berhasil menyita sebanyak 5 botol miras (miras) dan 10 tilang. Tilang itu sendiri terdiri dari 8 STNK, 1 SIM dan 1 unit kendaraan roda dua (R2).

“Pelaku curanmor berikut barang bukti (BB) telah kita amankan di Polres Muara Enim. Nah, serta kita menghimbau bagi pemilik kendaraan tetaplah selalu waspada, karena pelaku kejahatan curanmor ada disekitar kita. Gunakan kunci ganda dan parkirlah di tempat yang aman,” pesan Kompol Tri Wahyudi. (gS/Krl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *