GoSumsel – Bangunan ruko tiga pintu, yang terletak di Jalan Demang V RT 45 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, yang telah mendapat rekomendasi Dinas Tata Kota, untuk dibongkar, tetapi hingga saat ini masih berdiri kokoh.
Dalam rekomendasi Dinas Tata Kota Palembang, dengan nomor 640/2853/DTK/2016 tertangal 9 November 2019, menginstruksi kepada pemilik ruko, untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Hal tersebut dijelaskan dalam rekomendasi, bangunan ruko tiga pintu tersebut berada di jalur hijau, dan juga melanggar Perda Kota Palembang Nomor 5 tahun 2010, pasal 2 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1.
“Setiap kegiatan membangun dalam Kota Palembang, wajib memiliki IMB terlebih dahulu dari Walikota Palembang, serta bangunan yang didirikan, harus memperhatikan persyarakatan rencana kota,”jelas surat Dinas Tata Kota, yang ditanda tangani Ir. H. Hasmi Lakoni.
Tidak hanya itu, Kepada awak media melalui sambungan seluler, Jum’at (21/2) Ketua RT 45 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, H. M. Yamin, SE menegaskan, bahwa benar bangunan ruko tiga pintu yang berada dilingkungannya, tidak memiliki IMB.
“Bangunan ruko itu dikawasan hijau. Lagian berdiri diatas tanah orang lain, dan tidak ada surat menyurat, “jelasnya.
“IMB tidak ada, dan Tata Kota, sudah berikan surat perintah pembokaran. Kami juga heran kenapa tidak dibongkar,”ucapnya.
“Kami sangat menyangkan respon aparat yang kurang tanggap terkait permasalahan ini,”sambungnya.
Hal senada diutarakan salah satu warga yang tidak ingin namanya menerangkan, jika bangunan tersebut berada di jalur hijau, dan bangunan salah satu penyebab banjir.
“Saya harap, instansi pemerintah terkait dapat segera membongkar bangunan tersebut, karena telah ada kajian Tata Kota, yang menyatakan melanggar,”ucapnya yang minta namanya tidak ditulis.
Sementara ketika dikonfrimasi, Herman Ismail pemilik bangunan ruko tiga pintu, tidak mau berkomentar banyak.
“Ya silakan, Pol PP atau siapa yang mau datang, nanti saya urus,”singkatnya.(gS1)