GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Willy Pramudya Ronaldo, dan M Arief Junaidi pada sidang di PN Klas 1A khusus Tipikor Palembang, Senin (17/2) memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, kepada empat terdakwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pagaralam.
Empat oknum ASN yang ditangkap, dan menjalani persidangan yakni, Jonni Harius, S.Kom ( Lurah Tumbak Ulas), Pidianto, S.T, ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagaralam), Tedy Sanjaya, S.T ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).
Dalam pembacaan tuntuan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, menjerat para terdakwa, dengan pasal 11 UU RI nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi, Jo 55 KUHP yang berbunyi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah, atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
“Menuntut kepada majelis hakim, ke empat terdakwa (masing-masing berkas terpisah), agar dipidana masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan penjara,”Terang JPU.
Selain menuntut keempat terdakwa dengan pidana kurungan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, serta apabila tidak sanggup membayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU secara bergantian tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya advokad Arief Budiman SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan dari JPU tersebut.
“Kami akan akan mengajukan Pledoi terdakwa secara tertulis yang mulia,” Ucap Arief dan dilanjutkan majelis hakim dengan menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Jumat tanggal 21 Februari mendatang.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menerangkan jika menghargai tuntutan JPU yang menurutnya memang sudah sesuai dengan fakta persidangan, namun dirinya selaku kuasa hukum para terdakwa, akan tetap mengajukan pembelaan, yang menurutnya kliennya tersebut bukan pejabat pengambil kebijakan.
“klien kami bukanlah selaku pengambil kebijakan, yang seharusnya ada pada pihak camat selaku pengambil kebijakan,”jelasnya.
Untuk itulah, Arief menambahkan akan tetap mengupayakan agar para terdakwa selaku kliennya mendapatkan putusan pidana seringan-ringannya, sembari berharap agar majelis hakim lebih cermat dan teliti dalam mengambil keputusan.
”Yang kami harapkan nanti agar majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, ya kalau dari kita maunya agar para terdakwa dapat divonis dibawah satu tahun oleh majelis hakim”, Ujarnya.
Diketahui, penangkapan para terdakwa dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagaralam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terdakwa yakni Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagaralam dengan ditemukan uang sebagai barang bukti sejumlah Rp 33.400.000,-.(gS3)