GoSumsel – Masa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) kembali melakukan aksi ujuk rasa. Aksi unjuk rasa MAPAN kali ini dipusatkan di Jalan Lintas Sumatra tepatnya disimpang tiga PT Semen Baturaja,(20/2).
Dalam aksinya, Masyarakat pemerhati angkutan jalan (MAPAN), yang di wakili Hipzin selaku Ketua MAPAN OKU mengatakan MAPAN telah beberapa kali melakukan aksi demo, dan melayangkan surat himbauan terhadap PT, maupun kepada transportir angkutan batu bara, yang ada agar tidak lagi melintas di jalan umum, akan tetapi himbauan kami tersebut tidak diindahkan, bahkan para pengusaha batubara yang nakal terkesan kebal hukum.
“Kami telah dua kali melakukan aksi, dan ini aksi yang ketiga, namun sepertinya para pemangku kebijakan, tak pernah melakukan trobosan yang signifikan, atas apa yang kami suarakan”, ucap Hipzin.
Lebih lanjut Hipzin menilai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, dengan nomor 551.2 /4151/5/DISHUB prihal toleransi tertanggal 8 November 2018, berkaitan dengan memperbolehkan pengangkutan batubara Muara Enim, PT Semen Baturaja, tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
“Karena toleransi adalah sikap saling menghargai menghargai, dan menghormati dan tidak menguntukan atau merugikan satu pihak”, lanjutnya
Kami MAPAN OKU pernah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, melalui jaringan telepon seluler Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 09:00 WIB. Dalam percakapan melalui sambungan telpon tersebut, Nelson Firdaus mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat izin, maupun suara toleransi kepada semua PT, atau transportir angkutan batubara, kecuali di tahun 2018 apalagi untuk lintasan muara Enim Lampung.
Saat ditanya tujuan dari aksi ketiga ini Ketua MAPAN OKU meminta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, bersama Kapolres OKU, agar kiranya dapat menerapkan sanksi pidana, bagi transfortir atau armada angkutan khusus Batubara, yang diduga telah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di dalam ruang manfaat fungsi jalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan bab IIX Romawi pasal 63 ayat 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
“Kami minta aparat menjalankan fungsinya, jangan diam seribu bahasa seolah semuanya sudah sesuai dengan aturan”,Ucap Hipzin dengan nada kesal.
Kepada aparat negara di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten OKU, sesuai dengan kewenangannya agar dapat menjalankan, dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang berlaku baik itu undang-undang RI nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun undang-undang nomor 38 tahun 2004, tentang jalan serta peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral, dan batubara.
Nampak dalam aksi ini puluhan angkutan batubara distop dan diminta untuk putar balik kembali ke daerah Tanjung Enim.
“Silahkan putar balik, kita sesama warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, jangan kalian yang untung sedangkan kami menanggung akibatnya”,pungkas Hipzin.(Syah)