OKU  

Posbakumadin OKU Raya, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

GoSumsel OKU
Foto bersama

Gosumsel – Pengadilan Negeri Baturaja dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Raya (Posbakumadin OKU Raya) melakukan penandatangan perjanjian Kerjasama dalam pemberian bantuan Hukum bagi Masyarakat Tak Mampu.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Dennie Arsan Fatrika, SH MH dan Ketua Posbakumadin OKU Raya, Advokat Joni Antoni, SH.

Penandatangan perjanjian dilakukan di ruangan Humas Pengadilan Negeri Baturaja, (5/2/2020).

“Perjanjian ini merupakan Implementasi UU NO 16 Tahun 2011 dan Perma no 1tahun 2014 Tanggal 9 Januari 2014”, Jelas Joni

Lebih lanjut Joni mengatakan, pointnya Posbakum PN Baturaja dan Posbakumadin OKU Raya bekerja sama memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu di OKU, “bagi masyarakat tak mampu yang tersandung masalah hukum atau mencari keadilan, kami siap membantu”, lanjut Joni

Pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perorangan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran PERMA no 1 tahun 2014

Joni mengingatkan apabila ada masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukuam secara cuma-cuma dengan melengkapi beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.

“Kami stanbay setiap hari kerja di Pengadilan Negeri Baturaja, setiap hari diruangan Posbakum Pengadilan Baturaja ada advokat/pengacara yang piket”, pungkas Joni.(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *