GoSumsel – Jelang Musyawarah Daerah (Musda) ke 10 DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, panitia pelaksana akan membuka pendaftaran bakal calon Ketua. Hal tersebut disampaikan, Ketua panitia pelaksana Musda ke 10 Partai Golkar Sumsel Anita Noeringhati, di Sekretariat Partai Golkar, Rabu (26/2).
Untuk tahap pengambilan formulir pencalonan dijelaskan Anita, akan berlangsung pada 27 sampai 28 Februari pukul 10 pagi sampai 4 sore, dan pengembalianya dilakukan pada saat musda 29 Februari -1 Maret 2020.
“Silakan, kepada seluruh kader Partai Golkar yang ingin mencalonkan diri, segera mengambil formulir di sekretariat, dan tidak ada biaya,”terang Anita saat jumpa awak media.
Anita juga menerangkan syarat pencalonan untuk menjadi ketua DPD. Yang mana, secara normatif di antaranya harus kader Partai Golkar, pernah menjadi pengurus dalam satu tingkatan atas, bawah, maupun sayap selama 5 tahun, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.
Sedangkan syarat administratif sambungnya, caketum harus menyerahkan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah strata 1 yang dilegalisir, melampirkan visi misi kepemimpinan, dan bukti dukungan dari pemilik suara.
“Dua puluh tiga suara yang harus diperebutkan calon ketua,”jelasnya.
Adapun rincian 23 suara tersebut jelasnya, 17 suara DPD Kabupaten/kota ditambah satu suara masing-masing DPP, DPD 1, Dewan Pertimbangan, organisasi sayap, organisasi yang mendirikan (MKGR, Kosgoro 57, Soksi) dan organisasi yang didirikan (AMPI, HWK, MDI, Satker Ulama, AI-hidayah).
“Calon harus mengantongi 30 persen dari total suara, jika Iebih dari 50 persen maka bisa aklamasi, namun apabila belum mencapai keduanya maka voting secara tertutup serta rahasia karena menyangkut nama,”jelas Anita.
Selain itu sambungnya, syarat calon ketua juga dinilai dari segi prestasi, loyalitas, dedikasi, dan disiplin dalam membesarkan partai, serta tidak berbuat tercela, yang penilaiannya dilakukan oleh DPD.
Setela caketum mengambil formulir, selanjutnya diterangkan Anita, veriflkasi pencalonan dilakukan pada rapat pleno yang membahas tata cara pemilihan ketua DPD.
“Untuk pengambilan formulir pencalonan dapat diwakilkan,”tandasnya.(gS1)