GoSumsel – Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Michael Kosasi terdakwa kurir 19.923,14 gram sabu sabu. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (12/2).
“Menyatakan terdakwa Michael Kosasi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”jelas majelis hakim
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim dimuka sidang,”sambungnya.
Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan JPU Imam murtadlo SH MH yang juga menuntut mati terdakwa. Atas vonis itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya Advokad Desmon Simanjuntak SH langsung menyatakan banding.
“Yang mulia kami menyatakan banding,”jelas Desmon.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula,pada hari 26 Agustus 2019 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang tepatnya Parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara.
Terdakwa Michael bersama Resi (DPO) berangkat kerumah Aan (DPO) untuk mengambil mobil tersebut. Setelah mengambil mobil Mobil Merk Toyota Agya Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1734 ZY dirumah AAN (DPO) mereka pun berangkat ketempat yang ditujuh, yaitu Parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara, tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Dalam persidangan terungkap, AAN (DPO) melalui sambungan telepon yang mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil kembali mobil yang mereka parkir.
Setelah itu terdakwa Michael berangkat lagi bersama Resi (DPO) untuk mengambil mobil, sesampainya disana terdakwa masuk ke tempat KFC untuk memesan makanan, Resi tidak ingin lama lalu memerintahkan terdakwa Michael untuk membungkus saja makanan yang dipesan oleh terdakwa Michael.
Pada saat Resi dan terdakwa telah masuk kedalam mobil di Parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara dan mengemudikan mobil menuju kearah pintu keluar parkiran, datang sekelompok orang yang berpakaian sipil yang mengaku anggota dari BNNP Sumsel dengan mengendarai mobil Innova warna putih mengejar mobil yang terdakwa naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Michael akan tetapi pada saat penangkapan Resi berhasil melarikan diri, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati sabu seberat hampir 20 kilogram.(gS3)













