OKU  

Tiga Paslon Independen Ikuti Proses untuk Berlaga di Pilkada OKU

Rapat koordinasi, terkait persiapan pemilihan kepala daerah

GoSumsel –  Hiruk pikuk perhelatan Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) dari jalur independen (pasangan perorangan) mulai menampakkan pergerakan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat hingga saat ini, ada 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dari jalur perseorangan (independen) yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk maju dalam Pilkada OKU tahun 2020 ini.

Keseriusan ditunjukkan dengan pengembalian akun dan penunjukan LO di kantor KPU OKU. Hal ini terungkap saat kegiatan rapat koordinasi antara KPU OKU dengan pihak terkait dalam penyerahan berkas Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020, Senin Sore (17/2).

“Sampai hari ini ada 3 paslon jalur perseorangan yang telah mengambil akun ke KPU yaitu pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi, pasangan Meilan Tomy –  Marzuli dan pasangan Yusman Gunsul – Radius Susanto,” terang Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Selasa (18/2)

Lebih lanjut ketua KPU OKU ini mejelaskan, Pasangan calon yang telah mendapatkan akun akan memperoleh username dan password untuk melakukan pengunggahan berkas dukungan ke sistus Silon KPU.

“19-23 Februari 2020 masa pernyerahan syarat dukungan, mereka harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 21.936 pendukung,” ucap Naning.

Sementara Komisioner KPU OKU Devisi Teknis Yudi Risandi bahwa syarat dukungan minimal sebanyak 21.936 mesti tersebar di 7 Kecamatan.

“Tanggal 19-26 Februari 2020 pengecekan jumlah dukungan serta sebaran dan 27 Februari – 25 Maret verifikasi syarat dukungan,” terang Yudi melanjutkan penjelasan Ketua KPU.

Rapat koordinasi dihadiri Ketua KPU Naning Wijaya bersama semua komisioner KPU OKU, Komisioner Bawaslu Yeyen Andrizal,  Kepala  Kesbang Pol OKU Taufiq Zubir dan Kanit Sospol Polres OKU IPDA Arif Wardoyo.

Dalam kesempatan tersebut pihak-pihak yang hadir baik dari Bawaslu OKU, Kesbang Pol dan Polres OKU meminta semua pihak untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi Pilkada, serta menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada OKU. (syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *