OKU  

1 Pemain Lama dan 3 Pemain Baru Diamankan Sat Narkoba Polres OKU

Pengungkapan kasus narkoba, yang berhasil diungkap Polres OKU

GoSumsel – Satu pemain lama dan tiga pemain baru barang haram jenis sabu-sabu diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu-sabu ini dihadirkan saat Press release yang digelar oleh Polres OKU, Kamis  (12/3).

Dalam Press release pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran barang haram (narkoba) jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres OKU dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol M Ginting dan Kasat Narkoba AKP H Novan Dwi Putra

“Semua tersangka ini ditangkap dalam 2 penangkapan yaitu pada (10/3) dan (11/3) kemarin,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Pada penangkapan Selasa (10/3) Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka MJ (29) warga Jl Imam Bonjol Desa Air Paoh, dari tangan tersangka MJ ini petugas mengamankan 1,92 gram paket sabu.

“MJ ini merupakan pemain lama (resedivis) yang telah 4 kali ini tertangkap dalam kasus yang sama,” jelas Kapolres.

Pada hari Rabu (11/3) Sat Narkoba Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP H Novan Dwi Putra berhasil menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Peninjauan.

Berdasarkan informasi masyarakat Sat Narkoba Polres OKU kembali berhasil mengamankan TAS (30) dan AK (43) di Desa Kedondong Kacamata Peninjauan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres OKU terhadap para tersangka akhirnya didapati nama FD (25), setelah mendapatkan nama tersebut Sat Narkoba Polres OKU bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap FD (25) di rumahnya yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan.

“Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka ini merupakan pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Peninjauan, parahnya mereka ini bisa menggunakan sabu di kantor mereka,” tambah Kapolres.

Ketika ditanya awak media acaman hukuman bagi para tersangka, AKBP Arif Hidayat Ritonga menjelaskan bahwa para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka ini kita kenakan pasal 112 dan 114 KUHP dimana ancaman kurungannya minimal 5 tahun, bagi residivis hukumannya pasti berbeda”, ujar Kapolres

Dalam press release tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya sama sekali.

“Kami tidak akan mentoleransi masalah narkoba, siapapun dia pasti kita sikat,”pungkas Kapolres.(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *