GoSumsel – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesoa (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, Kamis (19/3) kemarin, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Didalam Maklumat nomor : Mak/2/III/2020, tersebut tertuang kalimat, agar kegiatan yang mengumpulkan banyak massa baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan terlebih dahulu.
“Kami dari Polsek Baturaja Timur hari ini membacakan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri pada tanggal (19/3),” kata Plh Kapolsek Baturaja Timur Iptu Yudhi A, SE saat diwawancarai usai membacakan maklumat di pasar atas Baturaja, Minggu (22/3).
Dalam maklumat yang dibacakan oleh Plh Kapolsek, Kapolri mengatakan pertimbangan keputusannya, didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona, dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Kapolri juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Kapolri juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Kapolri menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak, dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan, dengan tetap menjaga jarak, dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona, yang telah dibuat Pemerintah.
Selanjutnya, Kapolri tak memperbolehkan adanya pembelian, atau penimbuhan bahan pokok, maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Tidak hanya itu juga Jendral Pol Idham, juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh, dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas, dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolri juga, meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikianlah Maklumat Kapolri ini saya bacakan, semoga kita dapat menjalankannya, supaya tidak ada disinformasi dimasyarakat terutama diwilayah hukum Baturaja Timur,”jelas Plh Kapolsek.
Lebih lanjut Plh Kapolsek, mengistruksikan, agar personil Polsek Baturaja tetap berdinas walau dihari libur, ini salah satu bentuk pengabdian kami kepada masyarakat.
“Loyalitas tanpa batas agar masyarakat diwilayah hukum Polsek Baturaja Timur tentram,”tegas Kapolsek.(Syah).