GoSumsel – Banyak mendapat laporan para pedagang, yang kian resah, terkait maraknya para pedagang menerima uang pecahan Rp 100 ribu palsu dari para pembeli, langsung direspon cepat aparat.
Teguh (49) dalam keseharian berprofesi sebagai buruh bangunan di Palembang, diamankan Tim Tekab Polrestabes Palembang.
“Dari laporan masyarakat yang sudah resah. Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap pelaku,”jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji kepada awak media, di Mapolres, Jumat (13/3).
Tidak hanya itu terang Kombes Pol Anom, aparat juga mengamankan barang bukti 72 lembar uang palsu, dari rumah pelaku, di jalan Panca Usaha 5 Ulu, dan juga alat cetak berupa printer, dan bahan lain yang digunakan untuk mencetak.
“Dirumah terduga pelaku, kita temukan termasuk 72 lembar uang Rp 100 ribuan dan siap diedarkan,”tuturnya.
Atas perbuatan pelaku, jelas Anom, Teguh kini ditahan di Mapolrestabes. Dab juga dijerat Pasal 245 KUHP subsider Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang Palsu.
Kepada petugas Teguh mengakui, jika dirinya sengaja dicetak dan digunakan pelaku, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak awal mencetak bulan lalu, Teguh sudah mengedarkan Rp 20 juta.
“Sebesar Rp 20 juta sudah saya gunakan. Uang itu untuk belanja harian, dan ada juga saya jual lagi dengan harga murah untuk barang-barang yang dibeli,”diakuinya.
“Saya butuh uang karena jadi buruh tidak cukup. Ini belajar dari teman di Bandung,”tandasnya.(gS3)