GoSumsel – Pilkades Serentak yang telah dilakukan pada 5 Maret 2020 lalu yang di ikuti 74 desa, ternyata ada desa yang hasil Pilkades nya belum bisa diterima oleh semua pihak. Ada empat desa yang bersengketa hasil Pilkades.
“Ada empat desa yang bersengketa yakni,
Desa Batu Marta I, calon Kades nomer urut 2 menggugat calon nomer urut 3 dimana dalam gugatannya ada indikasi money politik, desa Batumarta II, desa Lengkiti,desa Pagar Dewa, desa Belambangan, dimana dalam gugatannya para penggugat menyatakan adanya money politik”, terang Kadin PMD OKU, Firdaus saat dibincangi diruangan kerjanya, Senin (16/3).
Lebih lanjut Kadin menjelaskan ada tiga desa yang belum ada titik temu saat diadakan mediasi yaitu desa Batumarta I, desa Batumarta II dan desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti.
“Alhamdulilah sudah ada desa yang sepakat antar penggugat dan tergugat yakni desa Belambangan Kecamatan Pengandonan”, lanjut Kadin
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan kepada pihak yang belum sepakat Kadin menyatakan bahwa pihak yang belum bersepakat pada hari ini akan kembali dimediasi oleh Camat masing-masing, nanti setelah ada hasil mediasi akan dilakukan langkah lebih lanjut.
“Jika ada kesempatan maka masalahnya dianggap selesai, namun belum sepakat juga kami persilahkan mengambil langkah hukum”, terangnya
Namun proses Pilkades akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, “Intinya kades yang terpilih akan tetap akan kita lantik, sesuai jadwal yakni 21 April mendatang, namun jika putusan Pengadilan ada yang dinyatakan pihak tergugat dinyatakan bersalah maka Kades yang sudah dilantik akan diberhentikan,” ucap Kadin.
Sementara itu Kabag Hukum Pemda OKU Yuniar Safarina,SH saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini menyatakan, bahwa setelah hari ini diadakan mediasi yang dilakukan diruangan Kepala PMD, dimana ada yang sudah sepakat dan ada yang belum, maka kepada pihak yang belum bersepakat akan diupayakan untuk kembali dimediasi dalam hal ini ditingkat kecamatan.
Saat ditanya apakah Kades yang terpilih akan tetap dilantik Kabag Hukum menyatakan dengan tegas kades terpilih akan tetap dilantik.
“Tetap dilantik, namun jika ada putusan lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kades yang bersangkutan akan diberhentikan”, terangnya.(Syah)