GoSumsel – Nita Apriani alias Puja (31), warga Perumahan Jaka Permai Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mengantar 300 butir pil ekstasi.
Janda cantik ini, ditangkap bersama empat pria temannya, yakni Saidi Mursih alias Adi (39) warga Abi Kusno Cokro Suyoso Kertapati Palembang, M Fajri alias Ucuk (30) warga Desa Sukadarma Jejawi OKI, Febriansyah (25) Mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Siring Agung Palembang dan Heriyanto (36) Jalan PSI Lautan 36 Ilir Palembang.
Kepada aparat dirinya mengakui, hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut, kepada pemesan yang merupakan temannya sendiri.
“Aku hanya disuruh nganteri barang. Belum di upah apo apo. Yang menyuruh masih kawan aku. Karena kawan upah setelah selesai tugas,”jelas Nita, saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (13/3).
Dilain itu, dirinya menerangkan jika baru satu kali
mengantarkan narkoba ke temannya. Dan tugasnya, mengantar saja dan tidak tahu kalau akan ditangkap.
“Iya tau, yang aku antar itu ekstasi dan yang minta itu teman,”jelasnya.
Dilain itu, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan Nita ditangkap bersama empat temannya setelah dilakukan undercover bay di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring beberapa hari lalu.
Yang pertama anggota ringkus Nita, lalu lanjutnya, petugas mengamankan M Fajri yang akan menerima ekstasi yang dibawa Nita, setelah itu Febriansyah lalu Saidi Mursih dan Heriyanto.
“Kita terus melakukan pendalaman, untuk menangkap bandar besarnya,”tambahnya.
Kelima pelaku jelasnya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009.
“Kelimanya terancaman hukuman dua puluh tahun penjara,”tandasnya.(gS3)
Komentar