Kejaksaan Cium Dugaan Pelanggaran Praktek Tanda Tera oleh Mantan Kadis Disperindag Palembang

Alat tanda tera yang dimiliki Disperindag Kota Palembang

GoSumsel – Kota Palembang, sebagai salah satu kota yang  memiliki kebijakan untuk melakukan ukur fakar dan tera ulang, melalui Dinas Perdagangan Kota Palembang sejak Oktober 2016, belum memiliki payung hukum yang jelas terkait penetapan retribusi, yang membuatnya harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

Sehingga hal tersebut diduga kegiatan tera yang dilakukan, menjadi ajang transaksi ilegal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Edwin Efendi membenarkan, adanya kegiatan tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM), yang dilakukan Dinas Perdagangan, yang mana saat dirinya masih menjabat Kadin Perdagangan Kota Palembang tahun 2016 lalu.

“Bila ada permintaan kita lakukan, tapi tidak ada ketentuan biayanya, karena belum ada Perdanya. Ya.. paling petugas kita dikasih makan dan difasilitasi, karena kita tidak boleh melakukan pungutan,” ungkapnya.

Diterangkan Edwin, dirinya tidak mengatahui secara persis mekanisme kegiatan tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Dinas Perdagangan. Karena dirinya hanya menjabat kepala dinas tersebut sekitar tiga bulan.

“Jikq tidak salah, saat saya tidak lagi menjabat kepala Dinas Perindustrian, barulah Perdanya ada. Tapi saya tidak tau mekanisme dan termasuk restribusinya,” ulasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani tidak dapat dihubungi dan beberapa kali ditelp tidak menjawab. Dari informasi pegawai dikantornya, mantan Asisten II Setda (Sekretariat Daerah) Kota Palembang tersebut sedang melakukan ibadah umroh.

Terpisah, Kepal Kejari Banyuasin Mochamad Jefri, SH, M.Hum, membenarkan jika kasus dugaan pelanggaran hukum terkait, praktek tanda tera, dan tera ulang Bahan Bakar Minyak (BBM)9 yang melibatkan pegawai
Disperindag Pemkot Palembang, dan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, sedang masuk tahap lidik.

“Permasalahan itu sedang masuk lidik, tunggu nanti akan segera dirilis secara resmi,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *