Ketua DPRD OKU Pimpin Rapat Paripurna Ke XI Bahas LKPJ Bupati OKU

Bupati OKU, menyerahkan LKPJ 2019

GoSumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU), adakan rapat Paripurna ke- XI masa persidangan ke -2 tahun 2020, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2020, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU H Martoyo Bachri, ST. Rapat diadakan diruang Rapat Paripurna DPRD, Senin,(16/3).

Dalam sambutannya Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri, ST menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD, dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Anggota DPRD OKU, mengikuti rapat paripurna

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 154 huruf H, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah”, ucap Ketua Dewan ini

Lebih lanjut Marjito mengatakan berdasarkan pasal tersebut diatas, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati / Walikota, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota tersebut, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Dengan meminta LKPJ Bupati ini,kita (DPRD) bisa mengetahui, hal apa saja yang telah dilakukan oleh Bupati selama satu tahun ini”, terangnya.

Penandatanganan LKPJ Bupati OKU tahun 2019

Sementara itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), menyatakan bahwa LKPJ tersebut dilaksanakan, sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.

“Kebijakan pengalokasian belanja daerah, pada tahun 2019 dibagi enam sekala prioritas,”ucap Bupati

Lebih lanjut Bupati menjelaskan pengalokasian belanja yakni, pertama sesuai dengan prioritas program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2019

Kedua, diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang infrastruktur

Peserta Rapat Paripurna Ke XI Bahas LKPJ Bupati OKU

Ketiga diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, penciptaan kesempatan kerja dan berusaha.

Keempat, bersifat strategis penting dan mendesak untuk Segera dilaksanakan, Kelima Pembangunan Daerah yang semakin berpihak, pada masyarakat, menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan mandir,

“Yang keenam mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Bupati.(Adv/Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *