GoSumsel – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) PALI, Drs Abu Hanifah, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi uang makan guru, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) uu no. 20 tahun 2001 jo uu no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Hal ini diketahui setelah tuntutan yang dibacakan oleh JPU Didi Aditya Rustanto, SH dalam agenda persidangan pada, Senin (16/3) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Dengan ini terdakwa Drs Abu Hanifah dituntut pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Didi Aditya dalam persidangan.
Selanjutnya terhadap terdakwa Abu Hanifah yang saat ini menjabat Kepala Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) PALI ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 416.175.000,- subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang tuntutan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah, SH.,MH, serta anggota Adi Prasetyo, SH.,MH dan Suryadi, S.Sos.,SH.,MH.
Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada hari Senin tanggal 23 maret 2020.(gS/pL)